BUPATI TANDATANGANI MOU TP4D BERSAMA KAJARI

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial dan Kepala Kejaksaan Negeri  Kuala Tungkal Pandoe Pramoe Kartika, SH, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Utama Keraji, Kamis, 17 Maret 2016.

Setelah penandatanganan MoU TP4D, dilanjutkan dengan sosialisasi keberadaan TP4D yang dipaparkan oleh Kajari. Turut hadir dalam penandatangan dan sosialisasi itu, Wakil Bupati Amir Sakib, Plt. Sekretaris Daerah, seluruh Kepala SKPD

Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta seluruh Kasi di lingkup Kejari Kuala Tungkal.
Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan, bahwa Mou ini sebagai bentuk sinergitas Pemda bersama Kejari untuk menciptakan Kabupaten Tanjab Barat yang lebih baik lagi dengan pembangunan yang baik dan benar, bebas dari korupsi.

TP4D ini sendiri kata Bupati, selain dapat menjadi acuan hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah sehingga sesuai dengan jalur hukum. TP4D merupakan hal yang sangat baik untuk pembangunan daerah dengan mengawal dan mengamankan pembangunan pemerintah daerah (Pemda) Bone agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian rasa takut kesalahan ketika melaksanakan kegiatan pembangunan dapat dihilangkan.

“Mari kita berjalan bersama dalam satu sinergitas MOU yang kuat sehingga segala hal yang kita lakukan tetap mengarah pada koridor hukum yang benar,” kata Bupati.

Sementara itu Kajari Pandoe Pramoe Kartika, SH mengharapkan dengan adanya penandatanganan MoU TP4D tersebut dapat meluruskan seluruh kegiatan Pemda dan Kajari akan All Out untuk membantu.

Menurutnya TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Lebih lanjut Pandoe mengatakan, keberadaan TP4D semata-mata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Apalagi tugas, fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.

“Pengawasan yang akan dilakukan TP4D ini yakni akan melakukan pengawasan mulai dari pengusulan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan program pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *