Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.6.2/365/SE/BKPSDM/IV/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mendukung transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam pelaksanaannya, ASN akan bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada hari Jumat.
Meski demikian, pada hari pelaksanaan WFH, setiap perangkat daerah tetap diwajibkan memastikan minimal 50 persen pegawai tetap hadir di kantor guna menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik.
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. ASN tetap dituntut memenuhi target kinerja, disiplin dalam presensi elektronik, serta siap mengikuti kegiatan kedinasan baik secara daring maupun luring.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah jabatan dan perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung dan vital, seperti pejabat struktural, camat dan lurah, serta instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Dukcapil, DPMPTSP, hingga sektor pendidikan. Selain itu, pejabat pengelola keuangan seperti PPK, PPTK, dan bendahara juga diwajibkan tetap bekerja di kantor, khususnya selama bulan April 2026.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Tanjung Jabung Barat juga menekankan langkah-langkah efisiensi anggaran dan operasional. Di antaranya melalui optimalisasi rapat daring, pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, serta penghematan penggunaan energi listrik, air, dan perangkat elektronik.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui tim yang telah ditunjuk.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih produktif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara berkelanjutan.


