KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Republik Indonesia menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) perluasan percontohan Desa
Antikorupsi Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara
pemerintah daerah dan KPK guna memastikan kesiapan desa-desa di Provinsi Jambi menuju predikat
Desa Antikorupsi. Rapat yang berlangsung secara hibrida ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi
Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Inspektorat, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta
perwakilan dari Desa Teluk Kulbi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jambi tentang pelaksanaan monev
perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Dalam
paparannya, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau turut menyampaikan rekapitulasi
keputusan kepala daerah terkait pembentukan tim perluasan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten.
Beberapa kabupaten di Kepri dinilai telah membentuk Surat Keputusan (SK) tim, sementara sebagian
lainnya masih dalam proses. Hal ini menjadi salah satu bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi
Provinsi Jambi dalam mematangkan persiapan di wilayahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi memaparkan berbagai rencana konkret, di antaranya
pelaksanaan observasi di 10 desa yang diajukan sebagai calon Desa Antikorupsi. Salah satu desa yang
menjadi fokus perhatian adalah Desa Teluk Kulbi, yang dijadwalkan akan menjalani observasi pada 8
Juli 2025 mendatang. Selain itu, Pemprov Jambi juga telah menyusun keanggotaan tim perluasan
percontohan Desa Antikorupsi tingkat provinsi serta jadwal monev tahap I untuk masing-masing
desa. Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh pihak KPK RI adalah kewajiban setiap
pemerintah provinsi untuk menunjuk Person In Charge (PIC) di masing-masing desa. Lebih lanjut,
KPK meminta agar setiap desa menyiapkan PIC khusus untuk kelima komponen penilaian Desa
Antikorupsi.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendampingan dan menjawab pertanyaan teknis saat
tim KPK melakukan evaluasi di lapangan. Menurut pemaparan KPK, tiga komponen pertama
berkaitan erat dengan aspek dokumentasi, sedangkan dua komponen sisanya mengukur
pemahaman masyarakat, perangkat desa, dan badan komunikasi desa. “Kami berharap dengan
adanya PIC per komponen, setiap desa dapat lebih siap dan terarah dalam memenuhi indikator
penilaian. Saat tim KPK bertanya nanti, pendampingan bisa langsung diberikan oleh PIC yang
bertanggung jawab,” ujar perwakilan KPK dalam sesi arahan.
Memasuki sesi akhir, KPK mengarahkan setiap provinsi untuk memasuki ruang breakout masing-
masing guna melakukan komunikasi dua arah secara langsung. Provinsi Jambi mendapat kesempatan
untuk berdialog interaktif via Zoom Meeting dengan setiap desa binaan, di mana KPK memberikan
arahan teknis terkait poin-poin penting yang menjadi catatan untuk segera diisi dan dilengkapi oleh
desa. Kegiatan monev ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh pemangku
kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan persiapan yang matang dan
sinergi yang kuat, target perluasan Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi pada tahun 2026 diyakini
dapat tercapai.




