WABUP HADIRI PARIPURNA PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP TIGA RANPERDA

LINTASTUNGKAL.COM  – Wakil Bupati Amir Sakib menghadiri rapat paripurna DPRD kedua masa persidangan I dengan agenda pembahasan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu, pertama Raperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda Perubahan terkait Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, dihadiri Ketua DPRD Faizal Riza, ST, MM Riza, ST, MM, beserta 21 anggota DPRD, para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Plt. Sekda, para Staf ahli Bupati, dan SKPD serta para rekan Wartawan.

Paripurna tiga Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Dalam pemandangan Fraksi – Fraksi DPRD Tanjung Jabung Barat menyampaikan berbagai pandangan umumnya diantaranya yang intinya menyetujui ketiga Ranperda itu untuk ditindak lanjuti pada tahap pembahasan selanjutnya.

Disamping itu berbagai masukan dan saran serta kejelasan juga disampaikan oleh Fraksi diantaranya Fraksi Golkar dan Restorasi menjelaskan ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam membuat Ranperda yaitu Filosofis, Yuridis dan Sosiologi kemudian menyimpulkan agar bangunan dan gedung harus memiliki jarak bebas bangunan gedung, harus ada pengawasan yang merupakan satu instrumen yuridis penting dalam penegakan hukumnya baik itu pengawasan preventif maupun represif agar PERDA betul-betul dapat ditegakkan dan berjalan sebagaimana diharapkan sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap PERDA tersebut.

Ketiga,Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, seluruh fraksi memberikan penilaian yang positif terhadap langkah yang dilakukan oleh Bupati untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut demi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. 

Seluruuh fraksi berharap, bahwa dengan adanya kepastian terkait dengan retribusi ini juga diiringi dengan pengawasan yang memadai sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *