Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat. Juga memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Melaksanakan amanat tersebut diatas, melalui refleksi 1 (satu) tahun kepemimpinan yang menggambarkan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah Kab. Tanjung Jabung Barat dibawah kepemimpinan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E (UAS-KATAMSO).
REFLEKSI 1 TAHUN KEPEMIMPINAN UAS – KATAMSO (Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat)


