Azab Keras bagi Para Pezina

Azab Keras bagi Para Pezina
Oleh Abd.Mukti,S.Ag
      MESKI lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru di Jambi sudah ditutup, ternyata hingga kini praktik prostitusi masih berlangsung di Kota Jambi. Tak hanya pribumi, pelaku pun ada yang keturunan Tionghoa atau biasa disebut Amoy.(Jambi Independent,30/3). Dan, tidak mustahil, mantan pekerja seks komersial (PSK) itu masih berkeliaran menjajakan tubuhnya, baik di hotel-hotel plus, panti pijat plus dan tempat-tempat hiburan malam.
     Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ektra, baik pemda, ulama maupun masyarakat Jambi. Apalagi, nampaknya zina atau praktik yang mengarah pada perzinaan seolah menjadi tren. Bukan saja melalui lokalisasi atau dalam hotel, tapi zina yang saat ini dibungkus dengan ragam istilah seperti: pacaran (disertai hubungan seks), ‘cabe-cabean’, selingkuh, seks bebas, dll—sepertinya sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Bahkan saat ini ada istilah ‘swinger’ (tukar pasangan seks) dan ‘pesta seks’. Alhasil, dari waktu ke waktu zina makin massif. Zina bahkan banyak dilakukan oleh para remaja. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baru, pekan kondom nasional, dll.
     Padahal zina adalah dosa besar. Bahkan mendekati zina saja haram. Allah SWT berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32).
    Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Firman-Nya :“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan( alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa  yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).
     Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai  hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW  berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).
     Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
     Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah penyebaran zina dan riba sekaligus menghilangkan zina dan riba dari kehidupan masyarakat.
     Hadis ini juga didukung oleh sejumlah hadis lain yang senada.  Di antaranya hadis dari Aisyah ra, Rasul SAW bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina.  Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).
     Rasulullah SAW sebenarnya telah memberikan ultimatum terkait maraknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat. Sabdanya : ” Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar diantara mereka” (HR Ibnu Majah).
     Hadis diatas sudah menjadi kenyataan dengan adanya AIDS, penyakit mematikan saat ini dan belum diketahui obatnya, yang mana nenek moyang dahulu belum pernah mengalaminya, karena AIDS pertama kali dilaporkan pada tanggal 5 Juni 1981, pada lima laki-laki homoseksual di Los Angeles Amerika Serikat.
     Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda : “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani dari Ibn Abbas).
     Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta,itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas, hartanya tidak berkah.
     Adapun di akhirat, pezina layak mendapatkan azab yang amat keras di neraka. Abu Hurairah ra  menuturkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa Jala: orang tua yang berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Ibn Abu ad-Dunya’).
    Diriwayatkan pula dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyeburkan diri di dalam azab di akhirat di dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).
     Bahkan maraknya perzinaan itu merupakan salah satu tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat. Sabdanya :” “Di antara tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat adalah: hilangnya ilmu; menonjolnya kebodohan; merajalelanya miras; dan maraknya zina.” (HR al-Bukhari).
     Karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan segala hal yang mendekatkan pada perzinaan (misal: pacaran, pergaulan bebas) dan menilai zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.
WalLahu a’lam bi ash-shawab
                                                Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama
                                                abdulmuktiok@yahoo.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *