Thursday, June 4, 2026
  • Home
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
    • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Nama Bupati & Wakil
    • Visi Misi
    • Sejarah Singkat
    • Wisata
  • Layanan Publik
    • Aplikasi Pelayanan
    • Website OPD
    • Nomor Darurat
  • Informasi Publik
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
    • Mekanisme Perijinan
    • Artikel
    • Publikasi
    • Publikasi
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • RKPD
      • RPJMD
      • RPJMD
      • RKPD
      • LKjiP
      • LKjiP
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi Sakip
      • Publikasi Sakip 2019
      • Publikasi Sakip 2020
      • Publikasi Sakip 2021
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • Publikasi APBD 2019
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2025
    • IPKD
      • RPJMD
      • RKPD 2024
      • RENJA 2024
      • KUA
      • PPAS
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
      • Peraturan Daerah tentang APBD
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
      • Rencana Umum Pengadaan
      • DPA SKPD
      • Opini BPK
      • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
      • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
      • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
      • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
    • PERDA RTRW
      • PERBUP RDTR Bram Itam
    • Nomor Darurat
    • Website OPD
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
  • PPID
  • Login
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result

Azab Keras bagi Para Pezina

by
April 9, 2015
in Uncategorized
0 0
0
Azab Keras bagi Para Pezina
Oleh Abd.Mukti,S.Ag
      MESKI lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru di Jambi sudah ditutup, ternyata hingga kini praktik prostitusi masih berlangsung di Kota Jambi. Tak hanya pribumi, pelaku pun ada yang keturunan Tionghoa atau biasa disebut Amoy.(Jambi Independent,30/3). Dan, tidak mustahil, mantan pekerja seks komersial (PSK) itu masih berkeliaran menjajakan tubuhnya, baik di hotel-hotel plus, panti pijat plus dan tempat-tempat hiburan malam.
     Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ektra, baik pemda, ulama maupun masyarakat Jambi. Apalagi, nampaknya zina atau praktik yang mengarah pada perzinaan seolah menjadi tren. Bukan saja melalui lokalisasi atau dalam hotel, tapi zina yang saat ini dibungkus dengan ragam istilah seperti: pacaran (disertai hubungan seks), ‘cabe-cabean’, selingkuh, seks bebas, dll—sepertinya sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Bahkan saat ini ada istilah ‘swinger’ (tukar pasangan seks) dan ‘pesta seks’. Alhasil, dari waktu ke waktu zina makin massif. Zina bahkan banyak dilakukan oleh para remaja. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baru, pekan kondom nasional, dll.
     Padahal zina adalah dosa besar. Bahkan mendekati zina saja haram. Allah SWT berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32).
    Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Firman-Nya :“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan( alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa  yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).
     Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai  hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW  berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).
     Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
     Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah penyebaran zina dan riba sekaligus menghilangkan zina dan riba dari kehidupan masyarakat.
     Hadis ini juga didukung oleh sejumlah hadis lain yang senada.  Di antaranya hadis dari Aisyah ra, Rasul SAW bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina.  Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).
     Rasulullah SAW sebenarnya telah memberikan ultimatum terkait maraknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat. Sabdanya : ” Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar diantara mereka” (HR Ibnu Majah).
     Hadis diatas sudah menjadi kenyataan dengan adanya AIDS, penyakit mematikan saat ini dan belum diketahui obatnya, yang mana nenek moyang dahulu belum pernah mengalaminya, karena AIDS pertama kali dilaporkan pada tanggal 5 Juni 1981, pada lima laki-laki homoseksual di Los Angeles Amerika Serikat.
     Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda : “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani dari Ibn Abbas).
     Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta,itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas, hartanya tidak berkah.
     Adapun di akhirat, pezina layak mendapatkan azab yang amat keras di neraka. Abu Hurairah ra  menuturkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa Jala: orang tua yang berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Ibn Abu ad-Dunya’).
    Diriwayatkan pula dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyeburkan diri di dalam azab di akhirat di dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).
     Bahkan maraknya perzinaan itu merupakan salah satu tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat. Sabdanya :” “Di antara tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat adalah: hilangnya ilmu; menonjolnya kebodohan; merajalelanya miras; dan maraknya zina.” (HR al-Bukhari).
     Karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan segala hal yang mendekatkan pada perzinaan (misal: pacaran, pergaulan bebas) dan menilai zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.
WalLahu a’lam bi ash-shawab
                                                Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama
                                                abdulmuktiok@yahoo.co.id
ShareTweetShare

Related Posts

Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

Pengumuman Selter 3 Besar

by 2c0619
June 3, 2026
0

Unduh file disini

Read more
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan
artikel

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan

by 2c0619
June 1, 2026
0

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Alun-Alun Kota Kuala...

Read more
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD
artikel

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD

by 2c0619
June 1, 2026
0

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar mengenai 2 (dua) usulan Rancangan...

Read more
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Melaksanakan Salat Iduladha 1447 H di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat
artikel

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Melaksanakan Salat Iduladha 1447 H di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat

by 2c0619
June 1, 2026
0

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA.,...

Read more
Ayo Kita Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
artikel

Ayo Kita Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

by 2c0619
May 18, 2026
0

Kuala Tungkal — Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi...

Read more
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
artikel

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

by 2c0619
May 7, 2026
0

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat,...

Read more

Recent Posts

  • Pengumuman Selter 3 Besar
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan
  • Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Melaksanakan Salat Iduladha 1447 H di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat
  • Ayo Kita Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • artikel
  • Bencana
  • berita
  • Budaya
  • Dekranasda
  • Keagamaan
  • Olahraga
  • Paripurna
  • Pembangunan
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pengumuman
  • PKK
  • Safari Jum'at
  • Uncategorized

Tags

#harikemerdekaan #pawaibudaya2025 artikel berita ketuatppkk makanbergizigratis pemerintahan tanjabbarat tppkk upacara kemerdekaan RI ke 80

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Aplikasi Pelayanan
  • Artikel
  • DPA SKPD
  • Info Desa
  • Info Kecamatan
  • Informasi Publik
  • IPKD
  • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  • KUA
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Layanan Publik
  • LKjiP
  • Main Home
  • Mekanisme Perijinan
  • Nomor Darurat
  • Opini BPK
  • Peraturan Daerah tentang APBD
  • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
  • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • PERBUP RDTR Bram Itam
  • PERDA RTRW
  • PPAS
  • PPID
  • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
  • Publikasi
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD 2019
  • Publikasi APBD 2020
  • Publikasi APBD 2021
  • Publikasi APBD Tanjab Barat
  • Publikasi Sakip
  • Publikasi Sakip 2019
  • Publikasi Sakip 2020
  • Publikasi Sakip 2021
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • RENJA 2024
  • RKPD
  • RKPD 2024
  • RPJMD
  • RPJMD
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
  • Website OPD
  • Wisata

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In