Sunday, July 26, 2026
  • Home
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
    • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Nama Bupati & Wakil
    • Visi Misi
    • Sejarah Singkat
    • Wisata
  • Layanan Publik
    • Aplikasi Pelayanan
    • Website OPD
    • Nomor Darurat
  • Informasi Publik
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
    • Mekanisme Perijinan
    • Artikel
    • Publikasi
    • Publikasi
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • RKPD
      • RPJMD
      • RPJMD
      • RKPD
      • LKjiP
      • LKjiP
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi Sakip
      • Publikasi Sakip 2019
      • Publikasi Sakip 2020
      • Publikasi Sakip 2021
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • Publikasi APBD 2019
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2025
    • IPKD
      • RPJMD
      • RKPD 2024
      • RENJA 2024
      • KUA
      • PPAS
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
      • Peraturan Daerah tentang APBD
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
      • Rencana Umum Pengadaan
      • DPA SKPD
      • Opini BPK
      • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
      • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
      • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
      • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
    • PERDA RTRW
      • PERBUP RDTR Bram Itam
    • Nomor Darurat
    • Website OPD
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
  • PPID
  • Login
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result

Rasulullah Juga Memakai Cincin

by
February 27, 2015
in Uncategorized
0 0
0
Oleh Abd.Mukti,S.Ag
    KEINDAHAN dan kemolekan batu akik benar-benar telah menghipnotis masyarakat Tanah Air termasuk masyarakat Provinsi Jambi. Tanpa mengenal  status sosial, baik tua-muda, laki-laki perempuan, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya terkena ‘demam’  cincin dari batu akik itu. Jari-jari manis masyarakat kini sudah hampir semuanya terselip cincin. Siapa yang jarinya tidak memakai cincin, maka itu jari monyet, kata mereka.
     Tak heran jika di banyak daerah diadakan lomba atau kontes cincin batu akik. Dari berbagai jenis asesoris dari perut bumi ini dilombakan.Pengunjungnya pun cukup meriah seperti layaknya pasar. Dan panitianya bukan saja dari para aktifis perkumpulan batu akik, tapi juga dikomandani oleh Pemda setempat.
     Empat belas abad yang lalu,Baginda Rasulullah SAW juga memakai cincin. Tapi, cincinnya tidak sekedar berfungsi sebagai perhiasan yang dipakai di jari manis tangan Rasul, tapi juga berfungsi sebagai stempel surat yang dikirim kepada orang ‘ajam (non Arab). Di cincinnya  itu ada tertulis lafadz  “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”.
Beberapa hadis tentang cincin Rasulullah SAW
     Dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
     Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
     Ibnu Umar meriwayatkan bahwa,”Sesungguhnya Nabi SAW menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya” ( HR. At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,Shahih)
     Cincin Rasulullah yang biasa digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.
     Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah SAW hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) Sahahabat Nabi  ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.
     Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata ,”Sesungguhnya Nabi SAW mengenakan cincinya di (tangan) kanannya”. ( HR. At Tirmidzi, Shahih). Makna hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Rasulullah juga mengenakan cincin di jari kelingking. Karena itu menurut Imam Ahmad bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.
    Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa  Al Hasan dan Al Husain (cucu Rasul) kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini Hasan Shahih.
     Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah SAW mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan kanan. (HR.Muslim)
     Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa memakai  cincin di jari tangan kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah memakainya di bagian kanan. (lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 103-114).
 Syirik
     Salah satu hal prinsip yang perlu mendapat perhatian bagi setiap pemakai cincin adalah bahwa cincin itu adalah untuk perhiasan. jangan sekali-kali menganggap atau berkeyakinan bahwa cincin yang dipakainya itu mempunyai ‘magic’ atau kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan serta dapat menolak madharat atau bala’. Hal ini dapat menjerumuskan pemakainya dalam kesyirikan, satu dosa besar yang tak terampuni oleh Allah SWT. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS.An-Nisa : 48).
 Cincin Emas Haram Bagi Laki-Laki
     Walau kita termasuk orang yang hobi memakai cincin, jangan sekali-kali kaum lelaki memakai cincin dari emas. Sahabat Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)
     Ibnu Abbas ra, juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda, “Kalian sengaja mengambil sebongkah bara api neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”
     Setelah Rasulullah SAW pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah SAW telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).
     Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Haram Pemborosan
    Pemborosan artinya membelanjakan harta, atau membeli sesuatu tanpa dipikirkan kegunaanya. Termasuk dalam hal membeli cincin yang akan dipakainya. Harganya sangat mahal, mungkin ratusan juta dan bahkan milyaran rupiah. Ini tentu masuk dalam kategori pemborosan. Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang boros. Pemboros-pemboros sudah dicap oleh Allah sebagai teman setan. Jadi orang-orang yang boros kelakuannya sama dengan setan dan cocok menjadi teman setan.
   Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita untuk tidak boros. Mulai dari pakaian yang dipakainya, hartanya dan lain sebagainya. Nabi Muhammad SAW tidak pernah boros bahkan memanfaatkan apa-apa yang masih bisa digunakan.
     Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang dhu’afa di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Allah SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak atau hancur.”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan”.(QS.Al-Isra : 26-27).
                                                Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama.
ShareTweetShare

Related Posts

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
Uncategorized

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!

by 2c0619
July 22, 2026
0

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli 2026 melalui MagangHub Kemnaker. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru...

Read more
Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026
Uncategorized

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

by 2c0619
July 1, 2026
0

Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA...

Read more
Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat
Uncategorized

Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat

by 2c0619
June 22, 2026
0

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) perluasan...

Read more
Pemkab Tanjab Barat Ikuti Bimtek KPK, Siap Wujudkan Desa Teluk Kulbi sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
artikel

Pemkab Tanjab Barat Ikuti Bimtek KPK, Siap Wujudkan Desa Teluk Kulbi sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

by 2c0619
June 11, 2026
0

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjab Barat) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang...

Read more
Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

Pengumuman Selter 3 Besar

by 2c0619
June 3, 2026
0

Unduh file disini

Read more
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan
artikel

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan

by 2c0619
June 1, 2026
0

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Alun-Alun Kota Kuala...

Read more

Recent Posts

  • Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
  • Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026
  • Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat
  • Pemkab Tanjab Barat Ikuti Bimtek KPK, Siap Wujudkan Desa Teluk Kulbi sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
  • Pengumuman Selter 3 Besar

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • artikel
  • Bencana
  • berita
  • Budaya
  • Dekranasda
  • Keagamaan
  • Olahraga
  • Paripurna
  • Pembangunan
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pengumuman
  • PKK
  • Safari Jum'at
  • Uncategorized

Tags

#harikemerdekaan #pawaibudaya2025 artikel berita ketuatppkk makanbergizigratis pemerintahan tanjabbarat tppkk upacara kemerdekaan RI ke 80

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Aplikasi Pelayanan
  • Artikel
  • DPA SKPD
  • Info Desa
  • Info Kecamatan
  • Informasi Publik
  • IPKD
  • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  • KUA
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Layanan Publik
  • LKjiP
  • Main Home
  • Mekanisme Perijinan
  • Nomor Darurat
  • Opini BPK
  • Peraturan Daerah tentang APBD
  • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
  • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • PERBUP RDTR Bram Itam
  • PERDA RTRW
  • PPAS
  • PPID
  • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
  • Publikasi
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD 2019
  • Publikasi APBD 2020
  • Publikasi APBD 2021
  • Publikasi APBD Tanjab Barat
  • Publikasi Sakip
  • Publikasi Sakip 2019
  • Publikasi Sakip 2020
  • Publikasi Sakip 2021
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • RENJA 2024
  • RKPD
  • RKPD 2024
  • RPJMD
  • RPJMD
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
  • Website OPD
  • Wisata

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In