WABUP KATAMSO SAMPAIKAN PENGANTAR LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2013

Kuala Tungkal – secara garis besar APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari Anggaran Pendapatan, Anggaran belanja,, Pembiayaan. Realisasi Pendapatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp. 1.101.956.224.932,52 (satu Triliyun seratus satu milyar sembilan ratus dua puluh emapt ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah lima puluh dua sen) yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Demikian yang disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat yang di wakili Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME dalam laporan pertanggunggung jawabanPelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun anggaran 2013 di gedung DPRD Kota Kuala Tungkal (2/7/14).

Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Usman Ermulan yang disampaikan Wabup Katamso,SA,SE,ME mengatakan Pendapatan Asli daerah Tahun 2013 dapat terealisasi sebesar Rp. 54.642.059.146, 52 (Lima Puluh empat milyar enam ratus empat puluh dua juta lima puluh sembilan ribu seratus empat puluh enam rupiah lima puluh dua sen) dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 46.777.457.395,00 (Emapat Puluh Enam Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari pendapatan p[ajak daerah , retribusi daerah, hasil pengelolaan pajak daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu dalam sambutan Buapati Tanjung Jabung Barat Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap lima Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertepatan dengan hari yang sama melalui Wabup Katamso, SA,SE,ME menyampaikan Kami sebagai pihak Eksekutif menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormatyang telah bekerja kerasmelakukan pembahasan bersama-sama eksekutif yang melibatkan tenaga ahli dalam rangka mencapai kata sepakat terhadap terhadap materi Raperda yang diajukan . Wabup Katamso mengharapkan dimasa yang akan datang dapat lebihmeningkat lagi, terutama dalam melahirkan berbagai peratran daerah sehingga akan menunjukkan peningkatan yang baik dari segi kualitas maupun kuantitas ungkapnya.Terakhir Wabup mnenyampaikan semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya Pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, Pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah.

Adapun 5 lima Raperda yang disetujui terhadap rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah antara lain :
1. Rancangan Peraturan daerah Kab. Tanjung Jabung Barat tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10.tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Tanjab Barat.
2. Rancangan Perda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum,
3. Rancangan Perda Kabupaten Tanjab Barat tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,
4. Rancangan Perda Kab. Tanjab Barat tentang Perubahan atas perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
5. raperda Kab. Tanjab Barat tentang peraturan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo . untuk Raperda yang ke 5 akan dibahas pada sidang ke 3 di bulan september.Hadir pada acara ini Ketua DPRD Mulyani S, SH, Forkompinda, Tanjung Jabung Barat, Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat, Kepala SKPD Kab. Tanjab Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *