Wednesday, October 7, 2026
  • Home
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
    • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Nama Bupati & Wakil
    • Visi Misi
    • Sejarah Singkat
    • Wisata
  • Layanan Publik
    • Aplikasi Pelayanan
    • Website OPD
    • Nomor Darurat
  • Informasi Publik
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
    • Mekanisme Perijinan
    • Artikel
    • Publikasi
    • Publikasi
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • RKPD
      • RPJMD
      • RPJMD
      • RKPD
      • LKjiP
      • LKjiP
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi Sakip
      • Publikasi Sakip 2019
      • Publikasi Sakip 2020
      • Publikasi Sakip 2021
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • Publikasi APBD 2019
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2025
    • IPKD
      • RPJMD
      • RKPD 2024
      • RENJA 2024
      • KUA
      • PPAS
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
      • Peraturan Daerah tentang APBD
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
      • Rencana Umum Pengadaan
      • DPA SKPD
      • Opini BPK
      • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
      • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
      • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
      • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
    • PERDA RTRW
      • PERBUP RDTR Bram Itam
    • Nomor Darurat
    • Website OPD
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
  • PPID
  • Login
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result

KOMINFO MULAI PENATAAN ULANG PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz dan 900 MHz

by
January 24, 2019
in Uncategorized
0 0
0

Siaran Pers No. 19/HM/KOMINFO/01/2019
Rabu, 23 Januari 2019
tentang
Kominfo Mulai Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz secara resmi pada hari ini, Rabu (23/01/2019).  Pita frekuensi itu, saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, di antaranya PT Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL) dan PT Indosat, Tbk. (INDOSAT).

Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan TELKOMSEL dan INDOSAT di seluruh Indonesia.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

Jaringan Lebih Berkualitas

Saat ini, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), khususnya pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan TELKOMSEL.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah.

Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G. Pada akhirnya diharapkan dengan kehadiran layanan Mobile Broadband di daerah tersebut dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Rencana Penataan Ulang

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu INDOSAT dan TELKOMSEL.

Sebagai gambaran, kondisi pita frekuensi radio 900 MHz sebelum dan setelah proses penataan ulang (refarming) adalah sebagai berikut:

Minimalkan Gangguan Layanan

Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 cluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat (TELKOMSEL dan INDOSAT).

Kajian teknis tersebut didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang (refarming) di pita-pita frekuensi radio yang lain. Proses re-tuning di suatu cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Proses teknis re-tuning sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Berikutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh INDOSAT dan TELKOMSEL, antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler INDOSAT dan TELKOMSEL yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya.

 

Sumber : https://kominfo.go.id

ShareTweetShare

Related Posts

Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Direktur Operasional yang membawahkan fungsi Kepatuhan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat...

Read more
Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Komisaris PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lolos...

Read more
Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
Uncategorized

Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan

by 2c0619
July 27, 2026
0

Punya ide kreatif tentang kesehatan? Saatnya tunjukkan karyamu!   Komdigi bersama Genbest mengajak kamu berpartisipasi dalam Lomba Artikel & Video...

Read more
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
Uncategorized

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!

by 2c0619
July 22, 2026
0

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli 2026 melalui MagangHub Kemnaker. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru...

Read more
Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026
Uncategorized

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

by 2c0619
July 1, 2026
0

Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA...

Read more
Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat
Uncategorized

Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat

by 2c0619
June 22, 2026
0

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) perluasan...

Read more

Recent Posts

  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
  • Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
  • Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • artikel
  • Bencana
  • berita
  • Budaya
  • Dekranasda
  • Keagamaan
  • Olahraga
  • Paripurna
  • Pembangunan
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pengumuman
  • PKK
  • Safari Jum'at
  • Uncategorized

Tags

#harikemerdekaan #pawaibudaya2025 artikel berita ketuatppkk makanbergizigratis pemerintahan tanjabbarat tppkk upacara kemerdekaan RI ke 80

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Aplikasi Pelayanan
  • Artikel
  • DPA SKPD
  • Info Desa
  • Info Kecamatan
  • Informasi Publik
  • IPKD
  • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  • KUA
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Layanan Publik
  • LKjiP
  • Main Home
  • Mekanisme Perijinan
  • Nomor Darurat
  • Opini BPK
  • Peraturan Daerah tentang APBD
  • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
  • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • PERBUP RDTR Bram Itam
  • PERDA RTRW
  • PPAS
  • PPID
  • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
  • Publikasi
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD 2019
  • Publikasi APBD 2020
  • Publikasi APBD 2021
  • Publikasi APBD Tanjab Barat
  • Publikasi Sakip
  • Publikasi Sakip 2019
  • Publikasi Sakip 2020
  • Publikasi Sakip 2021
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • RENJA 2024
  • RKPD
  • RKPD 2024
  • RPJMD
  • RPJMD
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
  • Website OPD
  • Wisata

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In