Wednesday, October 7, 2026
  • Home
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
    • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Nama Bupati & Wakil
    • Visi Misi
    • Sejarah Singkat
    • Wisata
  • Layanan Publik
    • Aplikasi Pelayanan
    • Website OPD
    • Nomor Darurat
  • Informasi Publik
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
    • Mekanisme Perijinan
    • Artikel
    • Publikasi
    • Publikasi
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • RKPD
      • RPJMD
      • RPJMD
      • RKPD
      • LKjiP
      • LKjiP
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi Sakip
      • Publikasi Sakip 2019
      • Publikasi Sakip 2020
      • Publikasi Sakip 2021
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • Publikasi APBD 2019
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2025
    • IPKD
      • RPJMD
      • RKPD 2024
      • RENJA 2024
      • KUA
      • PPAS
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
      • Peraturan Daerah tentang APBD
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
      • Rencana Umum Pengadaan
      • DPA SKPD
      • Opini BPK
      • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
      • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
      • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
      • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
    • PERDA RTRW
      • PERBUP RDTR Bram Itam
    • Nomor Darurat
    • Website OPD
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
  • PPID
  • Login
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result

EVALUASI PPDB TAHUN LALU, KEMENDIKBUD TERBITKAN PERATURAN TERBARU

by
January 19, 2019
in Uncategorized
0 0
0

Jakarta, Kemendikbud — Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang terjangkau dan berkeadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas kebijakan pendidikan, salah satunya dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menilik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, Kemendikbud tahun ini meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2019/2020 sebagai bentuk evaluasi atas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud tentang PPDB tahun 2019 merupakan hasil konkret dari evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu sehingga ke depan Indonesia memiliki acuan lebih baik dalam perumusan kebijakan akses pendidikan yang lebih merata. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 lahir dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya dengan melakukan uji publik ke lima daerah yaitu Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Bali, dan Banten sejak 15 November hingga 4 Desember 2018.

“Aturan ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang kita kembangkan dan ini akan menjadi cetak biru yang digunakan Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada baik di sektor pendidikan formal maupun nonformal serta menemukan formula penyelesaiannya secara terintegrasi dan menyeluruh,” kata Mendikbud saat Taklimat Media tentang Kebijakan dan Program Kemendikbud di Kantor Kemendikbud, Selasa (15/1/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, manfaat pendekatan zonasi adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih detail sesuai dengan kondisi dari tiap zona agar mendapat penyelesaian yang lebih objektif. “Gambaran makroskopik (gambaran makro) dapat kita pecah-pecah dalam skala mikroskopik untuk diselesaikan menurut zonanya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun,”tuturnya.

Menyoal keberpihakan sistem zonasi di daerah, terdapat pengecualian bagi sekolah tertentu seperti sekolah swasta, SMK, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan sekolah di daerah yang jumlah pendudukan usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan bahwa daerah 3T tidak menganut sistem zonasi, termasuk di dalamnya SPK dan Sekolah Berasrama. “Dalam permendikbud tidak ada sanksi bagi sekolah-sekolah tersebut. Dinas provinsi, kabupaten/kota akan kita dampingi agar pada bulan Februari bisa dimulai sosialisasi,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, sistem zonasi tahun ini berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran. “Tidak ada sekolah favorit, ke depan sekolah negeri (mutunya) harus sama (dengan sekolah swasta) sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas,” terangnya.

Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB (zonasi).

Mendikbud mengarahkan agar pemerintah daerah segera membuat petunjuk teknis PPDB dan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud 51 Tahun 2018. Selain itu, pemerintah daerah harus menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan pada Bulan Mei. Sekolah swasta penerima BOS juga tunduk pada peraturan ini mulai tahun ajaran 2020/2021. Permendikbud Nomor 51/2019 juga memastikan agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada jual beli kursi maupun titipan peserta didik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

ShareTweetShare

Related Posts

Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Direktur Operasional yang membawahkan fungsi Kepatuhan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat...

Read more
Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Komisaris PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lolos...

Read more
Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
Uncategorized

Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan

by 2c0619
July 27, 2026
0

Punya ide kreatif tentang kesehatan? Saatnya tunjukkan karyamu!   Komdigi bersama Genbest mengajak kamu berpartisipasi dalam Lomba Artikel & Video...

Read more
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
Uncategorized

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!

by 2c0619
July 22, 2026
0

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli 2026 melalui MagangHub Kemnaker. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru...

Read more
Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026
Uncategorized

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

by 2c0619
July 1, 2026
0

Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA...

Read more
Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat
Uncategorized

Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat

by 2c0619
June 22, 2026
0

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) perluasan...

Read more

Recent Posts

  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
  • Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
  • Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • artikel
  • Bencana
  • berita
  • Budaya
  • Dekranasda
  • Keagamaan
  • Olahraga
  • Paripurna
  • Pembangunan
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pengumuman
  • PKK
  • Safari Jum'at
  • Uncategorized

Tags

#harikemerdekaan #pawaibudaya2025 artikel berita ketuatppkk makanbergizigratis pemerintahan tanjabbarat tppkk upacara kemerdekaan RI ke 80

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Aplikasi Pelayanan
  • Artikel
  • DPA SKPD
  • Info Desa
  • Info Kecamatan
  • Informasi Publik
  • IPKD
  • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  • KUA
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Layanan Publik
  • LKjiP
  • Main Home
  • Mekanisme Perijinan
  • Nomor Darurat
  • Opini BPK
  • Peraturan Daerah tentang APBD
  • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
  • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • PERBUP RDTR Bram Itam
  • PERDA RTRW
  • PPAS
  • PPID
  • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
  • Publikasi
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD 2019
  • Publikasi APBD 2020
  • Publikasi APBD 2021
  • Publikasi APBD Tanjab Barat
  • Publikasi Sakip
  • Publikasi Sakip 2019
  • Publikasi Sakip 2020
  • Publikasi Sakip 2021
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • RENJA 2024
  • RKPD
  • RKPD 2024
  • RPJMD
  • RPJMD
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
  • Website OPD
  • Wisata

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In