Wednesday, October 7, 2026
  • Home
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
    • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Nama Bupati & Wakil
    • Visi Misi
    • Sejarah Singkat
    • Wisata
  • Layanan Publik
    • Aplikasi Pelayanan
    • Website OPD
    • Nomor Darurat
  • Informasi Publik
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
    • Mekanisme Perijinan
    • Artikel
    • Publikasi
    • Publikasi
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • RKPD
      • RPJMD
      • RPJMD
      • RKPD
      • LKjiP
      • LKjiP
      • Realisasi Anggaran
      • Publikasi Sakip
      • Publikasi Sakip 2019
      • Publikasi Sakip 2020
      • Publikasi Sakip 2021
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD
      • Publikasi APBD Tanjab Barat
      • Publikasi APBD 2019
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2020
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2021
      • Publikasi APBD 2025
    • IPKD
      • RPJMD
      • RKPD 2024
      • RENJA 2024
      • KUA
      • PPAS
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
      • Peraturan Daerah tentang APBD
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
      • Rencana Umum Pengadaan
      • DPA SKPD
      • Opini BPK
      • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
      • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
      • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
      • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
    • PERDA RTRW
      • PERBUP RDTR Bram Itam
    • Nomor Darurat
    • Website OPD
    • Info Kecamatan
    • Info Desa
  • PPID
  • Login
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
WEBSITE RESMI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
No Result
View All Result

INI CARA MUDAH KENALI HOAKS DI MEDIA SOSIAL!

by
January 17, 2019
in Uncategorized
0 0
0

Jakarta, Kominfo – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengajak masyarakat Indonesia untuk mengenal lebih dekat ciri-ciri hoaks dan penyebar kabar bohong serta ujaran kebencian. Ia menunjukkan cara mengenal ciri-ciri hoaks guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku bagi penyebar maupun yang hanya sekadar membagikan. 

Henri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang diterima di media sosial, karena biasanya informasi-tersebut seringkali mengajak dengan menggunakan bahasa-bahasa yang dapat menimbulkan kebencian maupun amarah.

“Ciri-ciri hoaks kalau saat kita terima atau membaca informasi yang dapat membuat kita membenci orang lain atau kelompok tertentu, sehingga mereka menciptakan adanya kebencian, kekhawatiran dan permusuhan,” tutur Henri dalam Program TokTok Kominfo Edisi 10, di Jakarta, Selasa, (15/01/2019).

Henri mencontohkan salah satu pesan teks yang biasanya dijumpai misalnya dengan mengatakan, ‘Indonesia ini bisa hancur’ hal ini hingga muncul ketakutakan dari masyarakat, bahkan dapat menciptakan permusuhan.

“Biasanya juga diminta untuk memviralkan dengan kata-kata ‘minta diviralkan, minta disebarkan, jangan berhenti disini kalau berhenti disini tidak masuk surga’ itu justru ciri-ciri hoaks yang seharusnya jangan sampai disebarkan lebih luas lagi,” ujar Henri sambil mencontohkan pesan teks tersebut. 

Henri mengatakan ancaman bagi penyebar dan yang ikut membagikan tentu harus berhadapan dengan hukum, sebagaimana yang diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kalau masyarakat atau siapapun yang mendapatkan pesan yang dia sendiri tidak yakin kebenaran pesan itu, tidak tahu benar atau tidak lalu kemudian membagikan, maka dia harus mengambil tanggungjawab tentang kebenaran itu. Jadi kalau pesan itu sudah dibagikan tapi ternyata isinya menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, maka orang yang ikut membagikan saja juga ada konsekuensi hukumnya,” kata Henri.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Karena memang Undang-Undang ITE itu yang dilarang adalah yang mendistribusikan, yang membuat dapat diaksesnya informasi. Jadi justru kalau mau Indonesia baik maupun untuk diri sendiri, jangan ikut membagikan kalau kita sendiri tidak yakin kebenaran informasi itu,” pesan Henri.**

ShareTweetShare

Related Posts

Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Direktur Operasional yang membawahkan fungsi Kepatuhan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat...

Read more
Pengumuman Seleksi Calon Direktur Operasional PT. BPR
Uncategorized

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

by 2c0619
August 4, 2026
0

Berikut nama peserta seleksi calon Komisaris PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lolos...

Read more
Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
Uncategorized

Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan

by 2c0619
July 27, 2026
0

Punya ide kreatif tentang kesehatan? Saatnya tunjukkan karyamu!   Komdigi bersama Genbest mengajak kamu berpartisipasi dalam Lomba Artikel & Video...

Read more
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
Uncategorized

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!

by 2c0619
July 22, 2026
0

Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli 2026 melalui MagangHub Kemnaker. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru...

Read more
Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026
Uncategorized

Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

by 2c0619
July 1, 2026
0

Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA...

Read more
Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat
Uncategorized

Pemprov Jambi dan KPK RI Gelar Rapat Monev, Perkuat Sinergi Perluasan Desa Antikorupsi 2026 Kab. Tanjung Jabung Barat

by 2c0619
June 22, 2026
0

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) perluasan...

Read more

Recent Posts

  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DIREKTUR OPERASIONAL YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KOMISARIS PT. BPR TANGGO RAJO PERSERODA UNSUR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
  • Lomba Artikel dan Video Kreatif Kesehatan
  • Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka, ayo buruan daftar…!!!
  • Libatkan Lintas OPD, Pemkab Tanjung Jabung Barat Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026

Recent Comments

No comments to show.

Categories

  • artikel
  • Bencana
  • berita
  • Budaya
  • Dekranasda
  • Keagamaan
  • Olahraga
  • Paripurna
  • Pembangunan
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pengumuman
  • PKK
  • Safari Jum'at
  • Uncategorized

Tags

#harikemerdekaan #pawaibudaya2025 artikel berita ketuatppkk makanbergizigratis pemerintahan tanjabbarat tppkk upacara kemerdekaan RI ke 80

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Aplikasi Pelayanan
  • Artikel
  • DPA SKPD
  • Info Desa
  • Info Kecamatan
  • Informasi Publik
  • IPKD
  • Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  • KUA
  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah (LAKIP)
  • Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
  • Layanan Publik
  • LKjiP
  • Main Home
  • Mekanisme Perijinan
  • Nomor Darurat
  • Opini BPK
  • Peraturan Daerah tentang APBD
  • Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
  • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • PERBUP RDTR Bram Itam
  • PERDA RTRW
  • PPAS
  • PPID
  • Profil
    • Lambang Daerah & Pemerintah
    • Nama Bupati & Wakil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
  • Publikasi
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD
  • Publikasi APBD 2019
  • Publikasi APBD 2020
  • Publikasi APBD 2021
  • Publikasi APBD Tanjab Barat
  • Publikasi Sakip
  • Publikasi Sakip 2019
  • Publikasi Sakip 2020
  • Publikasi Sakip 2021
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • RENJA 2024
  • RKPD
  • RKPD 2024
  • RPJMD
  • RPJMD
  • Tentang Tanjung Jabung Barat
  • Website OPD
  • Wisata

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In