BPSDM FASILITASI PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT
KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) akan memfasilitasi penyelenggaran Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).
Sebagaimana Surat BPSDM Provinsi Jambi Nomor S-4103/BKD-3.1/XI/2017 tanggal 30 November 2017. Ujian tersebut akan dilaksanakan pada Februari 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) di BPSDM Provinsi Jambi.
Berikut jenjang Ujian Dinas, ketentuan dan persyaratannya:
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)
- PNS memiliki ijazah SLTP/SLTA/Deploma I
- PNS memiliki ijazah Deploma II/III
- PNS memiliki ijazah Deploma IV/S-1
- PNS memiliki ijazah S-2/S-3
Ujian Dinas
- Ujian Dinas Tingkat I :
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2
tahun pada 1 April 2018, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah
D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya. - Ujian Dinas Tingkat II
: PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki
Jabatan Eselon III, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau
sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajatnya.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi selengkapnya bisa di download di SINI
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan