INI BESARAN STANDAR ZAKAT FITRAH KABUPATEN TANJABBAR

Kuala Tungkal – Kaum Muslimin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memiliki besaran standar zakat fitra yang harus di keluarkan perindividu pada idul fitri 1438 H/2017M.

Dalam penetapan yang telah sepakati tersebut terdapat tiga tingkatan besaran, yaitu tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu dengan perhitungan 2,5 KG (dua setengah kilogram) beras perjiwa.

“Ada tiga kelas besaran nilai zakat yang bisa dibayarkan masyarakat. Mulai dari Rp 25 ribu, Rp 30 ribu, hingga tertinggi Rp 40 ribu. Tinggi rendah zakat yang dibayarkan masyarakat, disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” papar Kabag Kesra dan keagamaan Melalui Kasubbag Keagamaan H. Zaenuddin, S.Sos, di ruang kerjanya, Senin  (19/6/16).

Dijelaskannya, besaran Standar zakat fitrah itu setelah melalui rapat bersama antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten, Kemenag Tanjab Barat, Dinas KUKM Perdagan, Asisten II Setda Tanjab Barat dan tidak berumah dengan besaran tahun lalu.

Menurutnya, besaran standar zakat fitrah juga setelah melalui hasil survai beras tertinggi hingga terendah yang dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag di setiap pasar tradisional di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut,” pungkasnya.

Menurutnya, penetapan nilai zakat fitrah tersebut telah diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid, dinas instansi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Sumber  : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *