WABUP TANGGAPI PEMANDANGAN UMUM DEWAN TERHADAP RANPERDA USULAN EKSEKUTIF

KUALA TUNGKAL, – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso SA, SE,ME menyampaikan tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Barat terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Eksekutif kepada Pihak Legislatif, pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat, Selasa(20/10) kemarin berlangsung lancar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza,ST, dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota  Forkompimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya: Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Wakil Bupati Katamso, dalam pidatonya mengatakan, Pemkab sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi Partai Gerindra bahwa dengan ditetapkanny raperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2008 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, dapat meningkatkan perekonomian sampai sektor pedesaaan serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Wabup.

Terkait dengan raperda bongkar muat barang, seluruh fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk dibahas ketingkat selanjutnya, seperti dari fraksi Golkar mengharapkan raperda tersebut untuk segera dibuat, “kita setuju dengan pendapat fraksi Golkar agar segera dibuat perda Bongkar Muat ini, untuk mengatur dan mengendalikan pengoperasian angkutan barang khususnya kegiatan bongkar muat barang di Wilayah Kabupaten kita,”ujar Wabup.

Mengenai raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Wabup mengatakan semua fraksi juga sependapat dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya, dimana raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait tupoksi BPD, Hak dan Kewajiban serta syarat untuk menjadi anggota BPD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkalu,”tegas Wabup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *