PEMKAB TANJABBAR USULKAN TIGA RANPERDA KEPADA DEWAN

KUALA TUNGKAL, – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Usman Ermulan,MM  menyampaikan nota pengantar 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif kepada Pihak Legislatif, pada Rapat Paripurna masa persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Tanjab Barat, Senin(12/10) kemarin berlangsung lancar.

Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Faizal Riza,ST, dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Anggota  Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ketiga Raperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya: Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Bupati Usman Ermulan, dalam pidato pengantarnya mengatakan, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan peranan BPR Tanggo Rajo dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah disegala bidang, perlu dilakukan secara baik pengelolaan perusahaan daerah BPR Tanggo Rajo, untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian fasilitas kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil, perlu adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, untuk itu perlu kita melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo,” katanya.

Terkait pengusulan Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Bupati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan BPD mengalami perubahan, yang sebelumnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sekarang menjadi lembaga desa yang berfungsi membahas dan menyepakati raperdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades, Tugas BPD menggelar Musyawarah Desa terdiri dari Kades, perangkat desa kelompok dan tokoh masyarakat, atas dasar itulah perlu dibentuk Perda tentang BPD ini,” ujar Bupati.

Selanjutnya, mengenai pengusulan Raperda Penyelenggaraan Bongkar Muat barang, Bupati menuturkan bahwa dalam rangka upaya pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat di wilayah Kabupaten kita,  sebagai akibat dari meningkatnya pola kegiatan masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan setiap tahun serta pola lintas jaringan angkutan barang yang radikal semakin menuntut Pemda untuk menyediakan fasilitas sarana yang mampu menunjang kegiatan tersebut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *