PENANDATANGANAN KERJASAMA (MOU) KEJAKSAAN NEGERI DENGAN BUPATI

Kuala Tungkal – Acara Penandatanganan Kerjasama (MOU) Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dengan Bupati dan Sekda Tanjung Jabung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 17 Oktober 2013 di Aula Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal. Pada 17 Oktober 2013 di Aula Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. Usman Ermulan, MM dan Sekda Drs. H. Muklis, Msi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Pandoe Pramoekartika, SH menandatangani MOU atau Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. MOU Nota Kesepahaman antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 180/2837/HK/2013 dan Nomor : B-07/N.5.15/G/10/2013 di tandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. Usman Ermulan, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Pandoe Pramoekartika, SH.

Sedangkan Piagam Kerjasama antara Sekretariat Daerah Tanjung Jabung Barat dengan Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 180/2838/HK/2013 dan Nomor : B-07/N.5.15/G/10/2013 di tandatangani oleh Sekda Tanjung Jabung Barat Drs. H. Muklis, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Pandoe Pramoekartika, SH Penandatanganan MOU tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME Sekda Kab. Tanjung Jabung Barat Drs. H. Muklis, M.Si Pejabat dilingkup Pemkab Tanjab Barat, SKPD, tamu undangan dan wartawan.

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. Usman Ermulan, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatangan MOU ini adalah merupakan penandatanganan kembali MOU yang telah dilakukan pada tahun 2011, yang telah berakhir pada 18 April 2013 lalu. Beliau berharap penandatanganan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi diantara kita dan pada gilirannya akan menjadi sinergi dami terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan. Agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat dan mengantisipasi timbulnya suara miring. Perlu ditegaskan bahwa MOU ini hanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MOU ini, pemkab berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat pemkab dalam bidang pidana dan pidana khusus. “Sebetulnya MOU ini tidak ingin kita gunakan, namun tentunya secara khilafiah manusiawiya bahwa kita nantinya akan punya persoalan yang mungkin akan kita selesaikan bersama”. Dengan adanya MOU ini terciptanya aparat pemkab yang jujur, lurus dan bebas korupsi. Harapan seperti itu akan terwujud jika aparat pemkab berjiwaa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Pandoe Pramoekartika, SH dalam sambutannya menjelaskan MOU kali ini adalah kali kedua dari MOU sebelumnya Nota Kesepahamannya tetap sama yaitu Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ada lima kewenangan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya, tutur Kajari. Bupati juga mengatakan bahwa paling tidak di dalam MOU tersebut mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan bahwa tidak di dalam MOU tersebut mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main atau mengedepankan rule of the game. “Tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan”.

Pembuat Berita : Nuria Ulva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *