TIGA PERDA TANJAB BARAT DISAHKAN

KUALA TUNGKAL – Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya sebanyak 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif, senin(09/11) kemarin disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Ahmad Jahfar dan dihadiri Langsung Bupati Tanjab Barat Drs. H. Usman Ermulan,MM.

Rapat paripurna dihadiri para wakil ketua dan Anggota Dewan, Wakil Bupati Katamso, Anggota  Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala Bagian Setda serta kepala SKPD dan kepala Perbankan.

Ke Tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, diantaranya: Perda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perda tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.

Bupati H. Usman Ermulan dalam pidatonya, mengatakan, dengan ditetapkannya ketiga perda tersebut, mengenai teknis pelaksanaan, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemda, untuk itu, kepada SKPD terkait, saya minta agar menindaklanjuti , mensosialisasikan kepada stakeholders dan lapisan masyarakat, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan dapat berjalan efektif,” ujar Bupati.

“ semoga produk-produk hukum yang dihasilkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan  di Kabupaten Kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *