KATAMSO KUKUHKAN DEWAN PENGUPAHAN dan LKS TRIPARTIT TANJAB BARAT

Kuala Tungkal, – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA.SE.ME kukuhkan keanggotaan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa bakti 2015-2017, rabu(18/03) di ruang Pola Utama Kantor Bupati.

Dalam acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, Kapolres Tanjab Barat dan Perwakilan Kodim 0419/Tanjab, sejumlah Kepala SKPD serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Katamso dalam sambutannya mengatakan, Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, merupakan wadah kelembagaan yang diamanatkan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, dan kelembagaan yang terdiri dari perwakilan tiga unsur, yaitu pemerintah, pekerja (serikat pekerja/buruh) serta pengusaha (organisasi pengusaha).

“ wadah ini kita harapkan mampu memberikan bahan pertimbangan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, yang tujuanny untuk menciptakan iklim yang kondusif di Provinsi Jambi pada umumnya, Kabupaten Tanjab Barat pada khususnya,” Kata Wabup.

Wabup menambahkan,“sebagaimana yang kita ketahui, bahwa prinsip hubungan industrial dan ketenagakerjaan, adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, kemitraan,ketenangan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan kesejahteraan.

Wabup berharap kepada dewan pengupahan maupun lembaga yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan penuh kesabaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil kelembagaan ini, nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, semoga bermanfaat dimasa kini dan masa akan datang,”pungkasnya.

Sementara, Kadis Sosnaketrans, Ismunandar selaku Ketua Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit , dalam laporannya mengatakan,bahwa hanya Kabupaten Tanjab Barat yang satu-satunya Kabupaten dalam provinsi jambi, yang telah membentuk Dewan Pengupahan.

Keanggotaan Dewan Pengupahan berjumlah 17 orang terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak 8 orang, Perguruan Tinggi 1 orang, pengusaha/organisasi pengusaha 4 orang dan sebanyak 4 orang dari serikat pekerja/buruh. Kemudian, LKS Tripartit berjumlah 15 orang terdiri dari 7 orang unsur pemerintah, 4 orang pengusaha/organisasi pengusaha dan 4 orang dari serikat pekerja/buruh,” jelasnya.

Dikatakanny pula, masa bakti kelembagaan ini, yaitu selama tiga tahun terhitung dari bulan Januari 2015 s.d. Desember 2017, kelembagaan ini kita harapkan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan untuk masa kini dan akan datang,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *