DUA RAPERDA TANJAB BARAT DISAHKAN MENJADI PERDA

KUALA TUNGKAL – Setelah melalui pembahasan yang cukup memakan waktu, akhirnya dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari pihak eksekutif, akhirnya malam berhasil disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar, Senin (08/6) di Gedung DPRD Kuala Tungkal. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH serta hadiri oleh sebagian besar anggota DPRD.

Rapat paripurna ini merupakan rapat kelima dari rangkaian lanjutan dari rapat-rapat paripurna terhadap pembahasan Raperda yang sebelumnya. Kata Ahmad Jahfar dlam pidato pembukaannya.

“Ketiga Raperda yang diusulkan eksekutif diantaranya, (1) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang PD Bank BPR, (2) Raperda tenatng Biaya Domistik Taransportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan (3) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak “.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi oleh juru bicara semua fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat-Hanura, dan Gerindra, Restorasi Keadilan, PKB dan PAN, menunjukkan bahwa semua elemen anggota DPRD Tanjung Jabung Barat menyepakati dan menyetujui seluruh isi dan muatan Raperda dua Raperda untuk ditetpkan menjdi Perda yaitu (1) Raperda tenatng tenatng Biaya Domistik Taransportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji berubah nama menjadi Perda Fasilitsi Penyelenggaran Jamah Haji Daerah dan (2) Raperda Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak berubah nama menjadi Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Sementara Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PD BPR, seluruh Fraksi Gorlkar melalui Juru bicaranya Dedi Hadi, SH, PDIP melalui Hamdani, SH. Fraksi Restorasi Keadilan Riano Jaya Wardana, SH, Demokrat-Hanura juru bicara Jamal Darmawan, SE, MM, Fraksi Gerindra melalui Ambo Angka, SH, F PAN mellui jubirnya H. Redwar M. Noor, SE dan F PKB oleh Azhadi, menyatakan sepakat untuk memunda dan membahasnya secara lebih mendalam pasalnya masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan keadaan keuangandaerah dan sebgainya, untuk itu ditunda dan akan dibahas kembali pada persidangan berikutnya.

Wakil Bupati Katamso saat memberikan sambutan tanggapan Bupati mengatkan, bahwa hari ini merupakan sejarah penting dalam pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan disahkannya dua Raperda menjadi Perda akan menjadi dasar dalam perbaikan pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan Tanjung Jabung Barat. Ia juag berharap perda yang disahkan tersebut dapat berjalan dengan baik. “Ini akan menopang kelancaran penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kita,” Ujarnya.

Katamso juga mengucapkan terima kasih kepada dewan atas perda tersebut lahir sebagai bentuk eksistensi DPRD bersama pemkab dalam membangun kompetensi daerah yang berdaya saing dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *