DINAS PERIKANAN JELASKAN PERSYARATAN PENEMPATAN RUMAH NELAYAN

KUALA TUNGKAL – 100 unit Perumahan Nelayan yang telah dibangun pada tahun 2016 lalu telah di tempati oleh para Nelayan sebanyak 88 unit kosongnya Perumahan yang tidak di tempati sebanyak 2 unit karenakan pengunduran diri oleh Nelayan yang bukan sebagai nelayan aktif

Penempatan Rumah Nelayan memiliki beberapa Persyaratan di antaranya nelayan aktif yang memiliki kartu nelayan sudah menikah belum memiliki rumah dan termasuk dalam gologan keluarga yang kurang mampu hal ini dikatakan Kabid Perikanan Tangkap Prasojo . A  di ruang kerjanya Senin 20 Februari 2017

“Kriterianya kemarin misalnya di nelayan aktif, yang memiliki kartu nelayan, sudah menikah, dan belum memiliki rumah…”

Selanjutnya Kabid Perikanan Tangkap juga mengatakan Pendaftaran Kartu Nelayan dapat laksanakan di Dinas Perikanan dan perumahan Nelayan tidak dapat di tempati bagi nelayan yang tidak aktif hal ini sesuai dengan perjanjian kontak yang berlaku satu tahun dan akan di evaluasi kembali setelah selesainya tanggal masa perjanjian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *