BUPATI SAMPAIKAN TANGGAPAN EKSEKUTIF TERHADAP 3 RAPERDA INISIATIF DEWAN
KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjabbar DR. Ir. H. Safrial, MS menghadiri rapat paripurna II DPRD Tanjab Barat guna Penyampaian Pendapat Bupati atas Penjelasan 3 Raperda oleh Bapemperda Inisiatif Dewan, Senin (16/10/17).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM didamping Wakil Ketua Mulyani Siregar, SH dan Ahmad Jahfar, SH serta dihadiri oleh 25 anggota dewan yang hadir beserta jajaran Forkompimda, Sekda Drs. H. Ambok Tuo, MM dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanjabbar.
Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, menyampaikan rapat paripurna kedua ini selain Penyampaian Pendapat Bupati atas Penjelasan 3 Raperda oleh Bapemperda Inisiatif Dewan, juga sekaligus Pemebentukan Pansus terhadap 5 Raprda Usulan Eksekutif dan 3 Ranperda Inisatif DPRD Tanjab Barat.
Bupati Tanjabbar H. Safrial dalam penyampaian tanggapannya penyampaiannya, bahwa Eksekutip dalam hal ini Pemkab Tanjabbar sangat apresiasi terhadar 3 Rerda yang diinisiasi oleh dewan.
Ketiga raperda dikamsud yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Raperda tentang Pengentasan Pemberdayaan penanganan Penyandang Masalah Sosial dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Kami selaku eksekutif pada dasarnya memiliki kesepemahaman dan mengapresiasi ketiga raperda inisiatif DPRD ini. Namun kami menganggap ada beberapa hal yang perlu bahas nantinya secara seksama,” kata Safrial.
Terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, digaris bawahi oleh Bupati, bahwa Perda tersebut perl diperjelas bahwa bukan memberikan bantuan hukum. Melainkan memberikan dana bantuan hukum yang telah dialokasikan dalam APBD sementara pelaksanannya akan dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum.
Selain menyampaikan tanggapan terhadat 3 raperda insiasi dewan tersebut, Bupati H. Safrial mengikuti Paripurna mendengarkan Pemandangan Umum fraksi terkait diajukannya 5 raperda oleh Eksekutif.
Selain usulan Ranperda baru ada juga usulan Rapeda perubahan. Hal itu dilakukan karena perda-perda tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan BUMD Jabung Sakti Holoiday Copany menjadi PT (Perseroan Terbatas), Raperda tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemkab, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan serta Raperda tentang Perubahan RPJMD Tanjabbar 2016-2021.
Dari seluruh fraksi yang ada, yakni PDI-P, PKB, Golkar-PAN, Gerindra, Demokrat Hanura dan Restorasi Keadilan, hanya Golkar saja yang lebih banyak memberi catatan yang sifatnya mengingatkan dan melengkapi, yang kemudian menyatakan setuju untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan