ANIMO MASYARAKAT MANFAATKAN PEMUTIHAN DENDA PAJAK CUKUP TINGGI

KUALA TUNGKAL – Pemutihan denda Pajak bermotor yang diberlakukan sejak tanggal 06 Februari 2017 kemarin hingga 29 April 2017 mendatang sangat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak di Kab. Tanjung Jabung Barat

Kepala UPTD Samsat Tanjung Jabung Barat – Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya Senin 21 Februari 2017 kemarin mengatakan animo masyarakat cukup tinggi dalam memanfaatkan pemutihan Denda pajak tahun ini menurut data yang terhimpun sampai dengan 18 Februari 2017 kemarin terhitung 664 wajib pajak yang umumnya merupakan pengguna motor roda dua telah memanfaatkan pemutihan denda pajak

“Sampai hari ini respon masyarakat bagus penerimaan kita sampai hari ini dikisaran 664 WP dengan jumlah uang 319.351.000 rupiah …”

Ia menambahkan animo wajib pajak pajak tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga batas akhir pemberlakukan Pemutihan denda Pajak. Ia juga berharap kedepannya Wajib Pajak tidak lagi melakukan tunggakan-tunggakan pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *