BUPATI TANJABBAR SERAHKAN REMISI KEPADA 230 NAPI, 5 DIANTARANYA BEBAS

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 230 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal menerima remisi kemerdekaan berupa pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT ke 72 Republik Indonesia. Bahkan 5 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS didampingi Kalapas Wahyu Hidayat, Bc.Ip, SE, M.Si usai Upacara HUT RI dan disaksikan seluruh peserta upacara.

Bupati berpesan agar remsi bebas dimanfaatkan dengan baik kembali ke keluarga dan masyarakat. “Selamat kepada saudara, jangan menggulangi kembali perbuatan yang serupa,” tutur Bupati Safrial singkat.

Kalapas klas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat, Bc.Ip, SE, M.Si mengemukakan, dari 387 warga binaan ada 230 orang yang mendapat remisi HUT RI sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W.5.PAS.7-1108.PK.01.05.06 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.

Pengurangan hukuman yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan dengan beragam kasus tindak kriminalitas umum seperti pencurian, perjudian, kekerasan dan lainnya.

”Yang dapatkan remisi 230 dari 308 napi yang diusulkan, yang tak memenuhi syarat 78 orang. Ada yang mendapat remisi umum (RU1) ada pula yang dapat remisi umum seluruhnya (RU II),” ujarnya di sela upacara HUT RI di Stadion Bakti Karya, Kuala Tungkal, Kamis (17/8/17).

Wahyu menjelaskan, ratusan napi yang dibina selama ini dianggap telah memenuhi persyaratan, sehingga mendapatkan keringanan hukuman.

“Syarat yang paling utama yakni tidak melanggar aturan dan telah berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan, selama di dalam Rutan,” ujar Wahyu.

Secara rinci, napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 45 orang, dua bulan ada 80 orang, tiga bulan ada 103 orang, empat bulan 12 orang, lima bulan 10 orang, dan enam bulan 1 orang. Kemudian remisi RU II satu bulan 2 orang, dua bulan 3 orang.

“Tiga bulan merupakan remisi paling banyak yang diberikan pada kesempatan kali ini,” terang Wahyu.

Mereka yang remisi bebas yakni Hendra bin Ariyant, M. Ridho bin Hasan, Iis Sugianto bin Usman, Antoni bin Jenawi dan Suriyadi bin Samin.

“Dengan 5 orang remisi bebas, jadi jumlah penghuni Rutan Klas II B Kuala Tungkal berjumlah 382 orang,” pungkasnya.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *