SEKDA HADIRI ACARA TAX GATHERING DAN APRESIASI WAJIB PAJAK 2015

Kuala Tungkal,  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal menyelenggarakan Tax Gathering dan Sprsiasi Wajib Pajak 2015 di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dengan tema “Mamfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak”, Kamis, (22/10).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda H. Firdaus Khatab, Kepala KPP Pratama Kuala Tungkal Arif Puji Susanto, SE, MM, Perwakilan Bank Perepsi dan Bendaharawan Umum Setda Tanjab Barat, serta para wajib pajak badan dan orang perseorangan.

Tax Gathering 201 dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kuala Tungkal dan dilanutkan dengan sambutan Bupati yang diwakili oleh Sekda H. Firdaus Khatab. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Tax Gathering dan Sprsiasi Wajib Pajak 2015 oleh Jehuda Bill Jones, SE Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi dan Nurkidin, SE, MM Kepala Seksi Penagikan KPP Pratama Kuala Tungkal.

Dalam pemaparannya, Kepala KPP Pratama Kuala Tungkal Arif Puji Susanto, menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pendapatan Negara, dalam APBN tahun 2015, penerimaan dari sektor pajak sangat vital perannya, karena memberikan kontribusi lebih dari 74% dari Pendapatan Negara atau sebesar Rp.1.294,3 T. “jadi tidak heran jikat dikatakan para wajib pajak adalah Pahlawan pembangunan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Selanjutnya disampaikan keistimewaan tahun 2015 bagi  Wajib Pajak yang disebut juga dengan “Tahun Pembinaan Wajib Pajak” dengan dikeluarkannya PMK Nomor  91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak dan PMK Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP,” ujar Jehuda Bill Jones, SE Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi KPP Pratama Kuala Tungkal.

“Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendaftar NPWP, melaporkan pajak dan atau membetulkan laporan pajaknya bila dirasa selama ini laporan pajaknya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Atas sanksi keterlambatan, sanksi administrasi dan sanksi bunga yang timbul akan mendapat fasilitas untuk dihapuskan,” tambahnya.

Sementara Sekda H. Firdaus Khatab, menyambut baik acara tersebut, diharapkan para wajik pajak terpacu untuk melaksanakan kewajiban pajak. Selanjutnya ata snama pemerintah Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak, badan maupun orang perseorangan yang telah melaksanakan wajib pajak yang telah menjadi hak pemerintah. Sebab pendapatan APBN dominan berasal dari sektork Pajak,” ujar Sekda.

Untuk fasilitas yang hanya diberikan untuk tahun 2015 tersebut, Sekda menghimbau kepada Wajib Pajak agar dapat memaksimalkan fasilitas ini, mengingat arah kebijakan DJP tahun 2016 akan dicanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum” bukan lagi Tahun “Pembinaan”..

Dengan acara ini diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak meningkat. Sehingga tercipta kepatuhan dari WP untuk melaporkan SPT, membayar, dan menyetor pajak dengan wajar dan benar. ”Partisipasi dan sinergi seluruh elemen bangsa sangat diperlukan karena pajak milik kita bersama,” ujarnya.

Tax Gathering 2015 ditutup pemberiaan penghargaan kepada kategori Mitra, Badan dan orang perseoragan diserahkan oleh Kepala Arif Puji Susanto, SE, MM,, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *