PENETAPAN DPT OLEH KPU TANJAB BARAT

Kuala Tungkal – Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Barat melalui rapat pleno telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 1 November 2013 dan berdasarkan rapat tersebut Daftar pemilih Tetap di Kab. Tanjab Barat berjumlah 204.962 jiwa dengan rincian laki-laki 106.769 jiwa dan perempuan 98.193 jiwa.

Selain itu bagi masyarakat yang tidak terdaftar setelah daftar pemilih ditetapkan agar segera mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana warga tersebut bertempat tinggal.

Zona kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kab. Tanjab Barat juga telah ditetapkan oleh KPU Tanjab Barat. Zona Kampanye Pemilihan Umum yang sudah disepakati merupakan zona tempat dilarangnya memasang alat peraga kampanye. Zona tersebut meliputi Kec. Tungkal Ilir, Kec. Seberang Kota, Kec. Bram Itam, Kec. Betara, Kec. Kuala Betara, Kec. Merlung, Kec. Muara Papalik, Kec. Renah Mendaluh, Kec. Tungkal Ulu, Kec. Batang Asam, Kec. Tebing Tinggi, Kec. Pengabua, dan Kec. Senyerang.

KPU Kab. Tanjab Barat juga menghimbau kepada pimpinan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 untuk segera menyampaikan rekening khusus dana kampanye bersamaan dengan laporan awal dana kampanye partai politik kepada KPU Kab Tanjab Barat dan nama rekening tidak boleh menggunakan nama pribadi atau harus mencantumkan nama rekening khusus dana kampanye.

NELLA NATALINA, A. Md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *