PEMKAB TANJABBAR GELAR SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kuala Tungkal, – Bupati Tanjung Jabung Barat yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs. R. Aziz Muslim, M.AP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis(16/10).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui bagian Hukum Setda Tanjab Barat ini, diikuti oleh perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para kepala bagian setda, camat dan lurah se-kab. Tanjab barat.
Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan Aziz Muslim, mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, “maka sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun keputusan kepala daerah,”jelasnya.
“ Oleh karena itu, diharapkan kepada aparatur Pemkab Tanjab Barat, dapat menyusun draft Perda, Perbub maupun keputusan Bupati dengan benar dan lebih baik lagi, dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta benar-benar didasarkan pada kewenangan daerah yang bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati oleh aparat daerah serta masyarakat,”tambahnya.
Asisten menegaskan,” Pembentukan produk hukum daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemrakarsa dan tim penyusunan produk hukum daerah yang dibentuk oleh kepala daerah,”tegasnya.
Asisten meminta peserta sosialisasi agar jangan segan-segan untuk bertanya, berkonsultasi dan bertukar pengalaman, sehingga dapat menerima materi dengan baik dan bermanfaat dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, serta dapat mencapai sasaran secara optimal.
Sementara, kepala bagian hukum setda Tanjab Barat, Maskuri, selaku ketua pelaksana, mengatakan sosialisasi ini bertujuan mengingkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta Permendagri no. 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,” katanya.
“ Peserta sosialisasi, menurut Maskuri, akan mendapatkan materi seputar penyusunan produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Permendagri no. 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, dengan pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, serta biro Hukum Provinsi Jambi,” demikian disampaikan Kabag Hukum saat melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Tinggalkan Balasan