PEMKAB-DPRD SEPAKATI KUA-PPAS 2016
Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama. Nota kesepakatan tersebut tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Program Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
Kesepakatan penadatanganan KUA dan PPAS ditandatangani Bupati Drs. H. Usman Ermulan, MM didampingi Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME dengan Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza, ST, MM didampingi para wakil Ketua DPRD, Ahmad Jahfar, SH dan Mulyani Siregar, SH, Jumat (25/9) kemarin.
Ketua DPRD Faizal Riza selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan menggunakan bahan dari rencana kerja masing-masing SKPD untuk jangka waktu setahun.
“Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas Kebijakan Umum APBD atau KUA dan selanjutnya menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang biasa disingkat PPAS. Rancangan KUA serta PPAS yang nantinya akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam menyusun APBD,” papar Faizal Riza dalam sambutannya.
Faizal Riza mengungkapkan, atas dasar rapat serta koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016, telah dilakukan proses pembahasan dan penyempurnaannya.
“Atas dasar hal-hal tersebut, DPRD Tanjung Jabung Barat, berdasarkan hasil penyusunan jadwal Badan Musyawarah DPRD, sepakat menjadwalkan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun Anggaran 2016 pada hari ini (Jumat 25/9, Red),” jelas Faizal Riza lagi.
Selanjutnya, dia memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 ayat 3 huruf C Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa KUA PPAS yang disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
“Pembahasan tersebut akan dilakukan antara Pemda dengan DPRD, sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016,” jelas Faizal Riza di akhir sambutannya.
Sementara Bupati H. Usman Ermulan pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat telah memberikan perhatian sepenuhnya dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2016.
“Saya berharap nota kesepakatan yang kita ditandatangani hari ini, dapat menjadi dasar dan pedoman bagi kita semua dalam rangka melakukan pembahasan dan penajaman program dan kegiatan pada rancangan APBD Tanjung Jabung Barat tahun 2016 nanti,” demikian ucap Bupati mengahkiri pidatonya kemarin.
Tinggalkan Balasan