PEMILIH DILARANG MEMBAWA KAMERA KE BILIK SUARA

Kuala Tungkal – Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 9 April besok dilarang membawa kamera atau telepon seluler kedalam bilik suara. Larangan membawa kamera saat mencoblos adalah sebagai cara mencegah pemilih mengambil gambar yang dicoblos, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Hal in dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Tanjab Barat A. Sibli saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 08 April 2014.
Ahmad Sibli juga menambahkan tujuan dilarangya membawa kamera kedalam bilik suara agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia.

Pembuat Berita : MUHAMMAD NASRULLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *