KEMENAG TANJABBAR TETAPKAN ZAKAT FITRAH TERTINGGI Rp 40 RIBU

Kuala Tungkal – Kantor Kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Tanjab Barat, sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1438 H tahun 2017 ini. Penetapan ini adalah hasil kesepakatan, bersama Majelis Ulama Indonesia Tanjabat Barat, dan Pemkab Tanjab Barat sudah menetapkan untuk standar zakat fitrah tertinggi Rp 40.000, pada tingkat menengah 30.000 dan zakat terendah Rp 20.000 rupiah.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tanjab Barat, H Margawis mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Tanjab Barat, dilakukan setelah memperhatikan harga beras di pasaran. Mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah di Pasar Kuala Tungkal.

Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan di Tanjab Barat, dari Dinas Koperindag pada bulan Juni ini.

“Penetapan Zakat fitrah adalah hasil survey harga bahan pokok di pasar kota Kuala tungkal dan berdasar daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan di Tanjab Barat,” kata Margawi via seluller kepada kemarin (15/6).

Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari. Sebagai pedoman harga beras berdasarkan hasil pengecekan harga Kemenag Tanjab Barat di pasar Kuala tungkal.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima (Asnaf) tidak ada yang tidak menerima zakatfitrah.

“Pembayaran zakat fitrah diharapkan agar dilakukan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah dibentuk dilingkungan masing-masing. Dan diharapakan satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,”ujar ‎H Margawis.

Sementara, Kabid Perdagangan Dinas Perindakop Tanjab Barat, Yeni merincikan, konsumsi beras tertinggi pada masyarakat Tanjab Barat, yaitu beras dengan merek King, dengan perkilogramnya sebesar 11.000 rupiah. Untuk beras menengah dengan merek Belido tidak jauh beda dengan harga 11.000 perkilogramnya. Untuk beras terendah dengan merek Arjuna dengan harga sebesar 9.000 rupiah perkilogramnya.

“Itu kita mendapatkan format dari pihak Prindakop Provinsi Jambi, harga barang dipasaran sewaktu waktu bisa berubah,”singkat Yeni.

Sumber : Nuansa Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *