PANWASLU TEMUKAN PELANGGARAN SAAT KAMPANYE

Kuala Tungkal – Tanggal 16 Maret hingga 05 April merupakan waktu yang telah ditentukan, bagi para caleg maupun partai politik untuk melakukan kampanye rapat umum, menjelang Pemilu 9 April 2014 mendatang.
Muhammad Naifar Anggota Panwaslu Divisi pelanggaran saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 3 April 2014 mengatakan sampai saat ini baru satu partai yang memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan kampanye rapat umum.gj
Dalam pelaksanaan kampanye pihak panwaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan partai politik yaitu dengan mengikutsertakan anak kecil dalam pelaksanaan kampanye dan pihak panwaslu sendiri telah memberikan surat teguran kepada partai politik terkait.

Pembuat Berita : EKA APRIANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *