KESBANGPOL TANJAB BARAT AKAN EVALUASI ORMAS
KUALA TUNGKAL – Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan evaluasi Organisasi Masyarakat (ormas) di Tanjabbar. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut Perppu No 2 tahun 2017.
Kepala Kantor Kesbangpol Tanjab Barat R. Azis Muslim mengatakan, sesuai dengan Perppu nomor. 2 tahun 2017 yang berisikan tentang ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
Selain itu, dalam Perppu ini ditegaskan pula bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Selain itu ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Aziz Muslim.
Ia menegaskan, dengan adanya perppu ini nantinya dalam waktu dekat Badan Kesbangpol Tanjab Barat akan melakukan evaluasi dan penertiban ulang terhadap ormas-ormas yang ada di Kabupaten pesisir itu.
“Kita akan tertibkan dan evaluasi ormas-ormas yang ada,” ujar Aziz Muslim.
Kendati langkah penertiban akan dilakukan, sejauh ini di Kabupaten Tanjab Barat belum ditemukan ormas yang menggunakan nama, atribut, lambang maupun bendera pancasila. Dan sampai hari ini ada 80 ormas yang terdaftar dikesbangpol, namun dari 80 tersebut hanya ada 43 ormas yang masih aktif.(abs)
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan