BUPATI SAMPAIKAN TIGA RANPERDA DI RAPAT PARIPURNA DPRD
Kuala Tungkal,- Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial, MS menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah yang disampaikan diantaranya 1. ranperda tentang bangunan gedung 2. rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.3. rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.(14/3) Turut hadir pada rapat Sekda Ir. H.Firdaus Khatab, MM, Forkompinda, Kepala SKPD,dan anggota DPRD Tanjab Barat.
Bupati menjelaskan bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Sebelumnya pemerintah daerah kabupaten tanjung jabung barat telah menetapkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari retribusi daerah, untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dari ke tiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang pertama tahun 2016 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab kita bersama sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan rakyat kepada kita.
Bupati mengharapkan, kiranya dalam pembahasan ke 3 (tiga) rancangan peraturan daerah ini nantinya dapat berlangsung dalam suasana yang demoktratis dan saling memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot terhadap produk hukum yang akan sama-sama kita tetapkan
Tinggalkan Balasan