BUPATI SAMPAIKAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD DAN PPAS TA. 2016
Kuala Tungkal,- Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rangcangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS perubahan) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 dalam rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat. Turut Hadir Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Ketua DPRD Faizal Riza, Forkompimda, Sekda H. Ambok Tuo, para anggota DPRD, Staf ahli, Asisten, Kepala satuan kerja perangkat daerah, Kepala bagian di lingkungan Sekertariat Daerah, Direktur Bank, dan BUMD. Senin, (10/10)
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza mengatakan dalam hasil catatan anggota DPRD yang hadir 24 orang dan yang tidak hadir 10 orang dan kemudian langsung membuka acara pembahasan rangcangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rangcangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016
Bupati dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa naskah rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 disusun sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengolalahan keuangan daerah yang telah diubah terakhir dengan permegdagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolalahan keuangan daerah
Lebih lanjut Safrial menyampaikan anggaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum perubahan sebesar minus Rp. 15.031.814.341,00 (lima belas miliar tiga puluh satu juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) dan setelah perubahan APBD menjadi sebesar minus 14.887.474.789,56 (Empat belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen) atau selesih sebesar Rp. 144.339.551,44 (seratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus satu rupiah empat puluh empat sen) atau sebesar 0.96% .
Dengan adanya perubahan ini dapat tercapainya sasaran, menurunkan kemiskinan memperluas lapangan kerja. dan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kebutuhan dasar masyarakat (jalan, jaringan, listrik, pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman), penanggulangan masalah sosial, menjaga kelayakan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta meningkatkan akses layanan masyarakat
Rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rangcangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) APBD KabupatenTanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan keberadaannya telah menjadi komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif. Oleh karena itu, rumusan yang akan di sepakati nantinya terhadap arah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 ini akan menjadi acuan bagi kita semua dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016
Dalam kesempatan ini juga Bupati mengharapkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, rancangan yang diusulkan ini dapat dikritisi dalam kerangka penyempurnaan dan penajaman program yang tentu saja tetap mengacu kepada aturan dan perundang- undangan serta dokumen-dokumen perencanaan yang ada. Dan juga kepada seluruh SKPD saya minta agar mengikuti pembahasan-pembahasan tersebut dan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat saya ucapkan selamat bekerja.
Tinggalkan Balasan