BUPATI HADIRI SEMINAR NASIONAL APKASI

Jakarta, – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (Apkasi) yang  tergabung dalam Bupati  Se- indonesia dan para Walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi) mengadakan seminar Nasional ” Quo Vadis Kebijakan Desentralisasi dalam undang- undang yang dihadiri Bupati/Walikota seluruh Indonesia salah satunya yang aktif berperan dan hadir pada seminar Nasional ini adalah Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Usman Ermulan, MM.

Yang dalam seminar ini Usman menyuarakan agar undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini segera direvisi kembali, karena ini menyangkut pencabutan kekuasaan Bupati sebagai Kepala Daerah dalam mengelola Daerahnya sendiri dan merupakan bukti  hilangnya kepercayaan pusat pada Daerah dalam mengelola PAD. Ini sangat frontal (radikal) .
dengan terbitnya undang-undang No. 23 Tahun 2014 telah Mengkibiri uu no. 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang  22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, Bupati Tanjab Barat mengajak Bupati/Walikota  yang tergabung dalam Apkasi ( Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh indonesia) untuk hearing dengan anggota DPR-RI pusat. Ini adalah pencabutan kekuasaan bagi kita di daerah. bahwa yang paling penting hilangnya kepercayaan pusat pada Daerah dan Tidak adanya hearing dengan komisi 2 DPR-RI dengan Stekholder Pemerintah/Kepala Daerah, Ini bertentangan dengan uud 1945. ini sangat frontal sekali.tegas Usman pada acara tanya jawab Seminar Apkasi dengan para  Narasumber yang diketuai Dr. Ir.H.Isran Noor, M.Si yang merupakan Ketua Apkasi seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Bupati Usman Ermulan mengajak Bupati/Walikota se- indonesia yang hadir pada seminar Nasional ini agar terus berjuang bersama sama   saya setuju ini diajukan ke MK. Kita ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang- undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang- undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlu diteruskan. Ujar Usman.
Bupati Tanjab Barat Drs. H. Usman Ermulan menyampaikan kritik kepada Pemerintah Pusat yang telah mengkrebili Otonomi Daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu Prof. Dr. Ryaas Rasyid pakar otonomi Daerah mengatakan dengan Terbitnya  undang undang  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengkibiri undang- undang otonomi Daerah, No. 32 Tahun 2004 yang seharusya kewenangan Daerah itu dari waktu ke waktu semakin luas sampai pada titik mapan. Dengan adanya undang undang Pemda ini terlihat jelas bahwa pemerintah Pusat setengah hati dalam menjalankan otonomi. Daerah.

Peserta seminar diikuti oleh Bupati/Walikota Seluruh indonesia, adapun juga Kalangan Pemerintahan, Pemerhati otonomi Daerah, Kalangan Akademisi, LSM yang bergerak di bidang otonomi Daerah, dan Pelaku Usaha . Acara Apkasi bertempat di Ballroom Sekretariat Apkasi Jakarta Pusat. (6/5/15).

Acara dibuka langsung oleh Ketua umum APKASI Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si Sedangkan Narasumber acara Seminar Nasional”Quo Vadis Kebijakan Desentralisasi dalam undang- undang Pemerintahan Daerah diisi oleh; Prof. Dr. H. M. Ryaas Rasyid MA. Pakar otonomi Daerah yang membahas tentang Topik Implikasi Penerapan undang-undang Pemerintahan Daerah Bagi Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Narasumber kedua diisi oleh Dr. Indra Perwira Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran,  yang membahas Topik Konstitusionalitas dan Etika hukum undang-undang no. 9/2015 tentang perubahan atas uu. No 23 Tahun 2014 tentang Perpolitikan Daerah terhadap perpolitikan Nasional, dan Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika guru besar dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijya Malang yang membahas tentang implikasi undang-undang no. 9,Tahun 2015. Tentang pemerintahan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *