AWASI ORANG ASING DI TANJABBAR, PERMENDAGRI N0 49 DAN 50 DISOSIALISASIKAN

TANJAB BARAT – Tidak dipungkiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat jumlah tenaga kerja asing (TKA) cukup banyak. Para tenaga kerja asing ini bekerja di sejumlah perusahaan yang tersebar di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjabbar.

Mengingat pentingnya pengawasan TKA di Tanjabbar, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Selasa (25/7) melakuan sosialisasi permendagri nomor 49 dan 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kabupaten Tanjabbar.

Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi H Asnawi AB mengatakan bahwa peran komunikasi pimpinan deerah (Kompinda) sangat penting terhadap pemendagri tentang pemantauan orang asing ini.Selain itu perusahaan dan lintas instansi harus bersinegritas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di suatu daerah.

“ Untuk menambah wawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing makanya permendagri ini disosialisasikan,” ujarnya.

Sementara itu Sekda Tanjabbar, H Ambok Tuo yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa pergerakan orang asing, lembaga asing maupun ormas asing juga harus dipantau. Keberadaan orang asing harus ada manfaat secara luas untuk kepentingan masyarakat dan tidak membahayakan ketertiban dan keamanan.

“Sosialisasi sangat positif dalam rangka meningkatkan kordinasi tugas pemantauan orang asing di tanjabbar,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak kecamatan juga meinformasikan keberaan orang asing, maupun lembaga serta organisasi ke instansi terkait. Meski Provinsi jambi khususnya tanjabbar banyak TKA yang memang secara legal masuk bekerja dan sesuai menambah devisa Negara sesuai perda namun tidak menutup kemungkinan TKA menimbulkan keresahan.“Keresahan timbul apabila aktifitas mereka tidak jelas,” tegas Sekda.

Terpisah, Raden Azis Muslim Kepala Kesbangpol Tanjabbar mengatakan bahwa sejauh ini TKA yang bekerja di tanjabbar cukup banyak. Paling banyak menurutnya bekerja di PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri (LPPI).

“Totalnya mencapai puluhan di Tanjabbar,” ujarnya. Kata dia, untuk pengawasan sejauh ini ada tiga instansi yang berperan mengawasi yakni Imigrasi, Dinsosnakertrans dan Kesbangpolinmas.

Hingga sejauh ini kata dia belum ada laporan mengenai TKA yang membuat resah masyarakat. Meski demikian ia menyebut bahwa untuk kesbangpol masih kesulitan untuk langsung terjun ke perusahaan mendata jumlah TKA.

“Pihak kesbangpol hanya bisa menerima data yang dikirim tiap perusahaan setiap bulannya mengenai jumlah tenaga kerja asing mereka,” pungkasnya.

Sumber : Nuansa Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *