WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT MENYAMPAIKAN 5 RAPERDA DI DPRD
KUALA TUNGKAL – Masa bhakti 2009-2014 yang sekitar tinggal dua bulan lagi dimanfaatkan anggota dewan untuk menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang II DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.
Rapat dibuka pukul 09.40 Wib, dipimpin oleh Ketua I DPRD Tanjung Jabung Barat, yaitu oleh Bapak Mulyani Siregar, SH, dihadiri Wakil Ketua H. M. Umar Ibrahim, SH dan 21 anggota dewan yang hadir, turut juga unsur Forkompimda, Kepala SKPD dan tamu undangan. Dan Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME, menyampaikan Nota Raperda mewakili Bupati Drs. H. Usman Ermulan, MM yang berhalangan hadir.
Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME, dalam nota pengantarnya menyampaikan 5 Raperda beserta keterangan perubahan atas kelima Perda tersebuy. Pertama; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Sistim Penyelenggaraan Pendidikan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum. Ketiga; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PD Bank BPR Tanggo Rajo. Keempat; Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan kelima Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Salah satunya, Wabup menyampaikan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sidiknas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah wujud tindak lanjut Surmendagri Nomor 188.34/2944/SJ tentang Klarifikasi Perda sehubungan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Sejalan dengan itu, maka perlu dilakukan perubahan kerangka hukum pendidikan di daerah khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kelima raperda tersebut, menurut Wabup, telah disusun dan dan ditetapkan melalui program legislasi daerah tahu 2014, serta telah dibahas bersama dengan SKPD pemrakarsa yang berpedoman dengan peraturan perundang-undang. Dengan demikian, raperda ini dapat dibahas di DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga menjadi perda nantinya.
Untuk diketahui, Selain lima raperda yang akan dibahas itu, dua raperda yang juga akan dibahas pada sisa-sisa tahun 2014 ini adalah Raperda tentang Izin Usaha Warnet dan Raperda tentang Dokumen Kapal dan Surat Kecakapan Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jadi jelasnya yang diagendakan dalam pembahasan adalah Raperda Perubahan atas Perda Tanjung Jabung Barat yang sudah ada.
Diakhir nota penyampaiannya Wabup berharap kelima Raperda yang diusulkan dapat dibahas pada masa persidangan kedua tahun 2014 ini dan dikaji bersama secara seksama dengan tetap memegang teguh asas “Sparing Partner” sehingga diharapkan pembahasannya berlangsung dalam suasana yang demokratis dan saling memberikan kritik masukan dalam upaya memberikan bobot terhadap Raperda tersebut sebagai Produk Hukum Daerah ini.
Tinggalkan Balasan