TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Berdasarkan hasil rapat kerjasama dengan pihak Bank Tanggo Rajo dan PDAM Tirta Pengabuan Kuala Tungkal dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Perda No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Download PERDA NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *