TANJAB BARAT DAPAT HIBAH PASCABENCANA Rp 4,5 MILYAR
JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial, MS menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (BPRRP) Tahun Anggaran 2017 dari DJPK Kementrian Keuangan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Jakarta, Jum’at (31/3/17) pagi.
Kepala BPBD Ir. H. Erwin yang mendampingi Bupati, dikonfirmasi mengatakan Bantuan dana hibah dari BNPB untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 4,5 Miliyar. Dimana penggunaan dana bantuan tahun 2017 ini nantinya untuk Rehabilitasi Sungai Muara Papalik. Pasalnya wilayah itu yang sering terkena dampak bencana banjir.
Untuk Provinsi Jambi sendiri yang mendapatkan bantuan ada 3 Kabupaten, kita Kabupaten Tanjabbar, Kerinci dan Tebo,” ujar Erwin.
Erwin, lanjut katakan, sebelum dana tersebut ditransfer dari kas Negara ke rekening Kas Daerah. Pemkab Tanjung Jabung Barat diminta segera melakukan proses penganggaran dengan melakukan perubahan Perda mengenani penjabaran APBD dengan memberitahu kepada Pimpinan DPRD Tanjab Barat.
“Informasi bagus yang kita terima dalam rakor kemarin, kata Erwin, mengcu pada PMK Nomor : 162 tahun 2015. Istimewanya penganggaran bantan hibah tersebut bersifat “Lex Specialist” atau aturan khusus pada hibah PR Pascabencana dimana tidak mengenal tahun anggaran atau dana pendamping,” jelasnya di Jakarta.
Selanjutnya, untuk menyamakan persepsi penyusunan RKA Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pada tanggal 17 April mendatang, Sekda dan BPKAD akan diundang ke Jakarta Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, tutupnya.
Tinggalkan Balasan