SELAMA RAMADHAN, SATPOL PP IMBAU WARUNG MAKAN UNTUK MENGGUNAKAN TIRAI.

KUALA TUNGKAL – Warung makan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diperbolehkan buka, dengan menggunakan tirai atau sore hari selama bulan suci Ramadhan.

Memasuki bulan suci ramadhan atau selama bulan puasa ini masyarakat khususnya pemilik kafe, warung makan untuk ditutup.

Samsul Jauhari, Kasat Pol PP Tanjab Barat telah mengimbau masyarakat melalui para camat dan kepala desa dan lurah untuk sama-sama menahan diri selama Ramadhan dan saling menghargai.

“Mengimbau kepada para camat dan kades atau lurah agar selama bulan Ramadhan kafe atau warung remang remang tutup,” ujarnya.

Selain itu kata Jauhari, kepada pemilik warung makan agar tidak berjualan atau tutup selama bulan Ramadhan, atau paling tidak dengan menggunakan kain penutup.

“Kedua, warung makan pada siang hari tutup atau kalau tidak pakai tirai. Ketiga, petasan atau mercon dilarang diperjualbelikan atau disimpan atau dihidupkan karena berbahaya terhadapat keselamatan juga mengganggu ibadah orang yang berpuasa,” ujarnya.

Imbauan selanjutnya dikatakan Samsul , masyarakan diharapkan untuk memperbanyak kegiatan yang berkatan dengan ramadhan seperti shalat tarawih, tadarusan, amal amal yang positif.

Pihaknya kata Jauhari, akan memantau seluruh aktifitasnya. Jika pada malam hari buka, maka menggunakan lampu yang terang dan tidak ada musik.

“Musik selama tarawih jam 9 sampai jam 10 tidak ada musik, kalaupun ada musik dengan suara pelan atau bernuansa islam selama Ramadhan,” tutupnya.

Selama Ramadhan, Warung Makan yang Buka Diimbau Harus Menggunakan Tirai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *