SEKDA HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DI KEJAKSAAN NEGERI TANJAB BARAT

KUALA TUNGKAL – Sekdakab Tanjabbar Drs. H. Ambok Tuo, MM menghadiri acara  pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/10/17).

Sekda Tanjabbar Dra. H. Ambok Tuo, MM mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini menandakan, hingga saat ini masih ditemukan adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanjabbar.

“Untuk itu dihimbau segenap masyarakat Tanjabbar untuk berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan narkotika, menyatakan perang dengan narkoba bergandeng tangan dengan aparat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan barang haram itu merupakan sebuah bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dan Pemerintah Tanjab Barat di dalam memberantas dan menangani permasalahan narkoba.

Atas nama Pemkab Tanjabbar kami juga sampaikan terimas kasih kepada jajaran kepolisian Polres Tanjabbar, Kejari Tanjabbar dan instansi terkait lainnya yang telah proaktif melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tanjabbar.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan dan Polres Tanjab Barat. Ini sebuah bukti nyata bahwa kita serius menangani permasalahan narkoba,” ungkapnya.

Pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH, dikuti Forkompimda, Dandim 0419/Tanjab Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH, Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Senen, S.Ag, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andi Hendrawan, SH, Sekda Drs. Ambok Tuo, MM serta Kabag Ops KOMPOL Ronal P. Nainggolan, Para
Kasi Kejaksaan dan sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH mengatakan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara Pidum di tahun 2017 berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Kuala Tungkal atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Artinya, barang tersebut sudah ingkrah, dan kami di Kejaksaan selaku eksekutor untuk mengeksekusi terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” kata dia

Lanjutnya, hal itu sesuai ketentuan pasal 53 ayat 1huruf A, ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 270 KUHAP dan pasal 130 ayat 1 huruf B UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Adapun barang bukti yang dimusnakhkan adalah barang bukti dari Januari hingga 30 september 2017, yakni untuk barang bukti Narkotika berjumlah 37 perkara di antaranya ganja berjumlah 539,09 gram, sabu sabu sebanyak 1.115,29 gram. Sedangkan untuk jenis psikotropika ektasi 5,21 gram, kemudian barang bukti lainnya tersmasuk 1 unit Pistol rakitan.

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sedangkan sabu dibelender. Kemudian barang bukti senjata api dan BB lainnya seperti hapi dan peralatan untuk konsumsi sabu dibakar.

Sumber : Lintas Tungkal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *