KEJAKSAAN NEGERI TANJAB BARAT MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN SEPI

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika beserta barang bukti lainnya di halaman Kantor Kejarai, Kamis (12/10/17).

Pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH, dikuti Forkompimda, Dandim 0419/Tanjab Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH, Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Senen, S.Ag, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andi Hendrawan, SH, Sekda Drs. Ambok Tuo, MM serta Kabag Ops KOMPOL Ronal P. Nainggolan. Disaksikan oleh para Kasi Kejaksaan dan puluhan wartawan.

Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH mengatakan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara Pidum di tahun 2017 berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak lagi dipergunakan dalam  perkara lain,” ujar Kajari.

Sesuai ketentuan pasal 53 ayat 1huruf A, ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 270 KUHAP dan pasal 130 ayat 1 huruf B UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” papanya.

“Maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti narkotika sengaja dilakukan di depan umum atau khalayak ramai dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kajari.

Kajari berharap kepada seluruh yang hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti ini untuk dapat selalu berperan serta dalam pengedalian dan pengawasan sebagai upaya pencegahan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjabbar.

Adapun barang bukti yang dimusnakhkan adalah barang bukti dari Januari hingga 30 september 2017, yakni untuk barang bukti Narkotika berjumlah 37 perkara di antaranya ganja berjumlah 539,09 gram, sabu sabu sebanyak 1.115,29 gram. Sedangkan untuk jenis psikotropika ektasi 5,21 gram, kemudian barang bukti lainnya tersmasuk 1 unit Pistol rakitan.

Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sedangkan sabu dibelender. Kemudian barang bukti senjata api dan amunisi dirusak dan dibakar.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *