SEKDA BUKA SOSIALISASI PERDA RP3KP DAN PERDA PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PEMUKIMAN KUMUH DAN PERUMAHAN KUMUH.
KUALA TUNGKAL – Sekertaris Daerah Drs. H. Ambok Tuo MM buka Sosialisasi PERDA Nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan PERDA nomor 8 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman(RP3KP), bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati,Senin(13/11).
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman(PKP) harus sejalan dengan pembangunan sektor lain, supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan Visi,Misi dan Tujuan Pembangunan, untuk mengakomodasi kepentingan tersebut Pemerintah Daerah perlu memiliki “Grant Design” penyelagaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang disebut sebagai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman(RP3KP).
RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor dengan peruntukan penyusunan nya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) yang mengatur secara khusus ruang PKP serta berbagai tindak lanjutnya. Hal yang turut mendasari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun RP3KP adalah adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pembangunan PKP.
Sementara Bupati Tanjab Barat yang diwakili Sekertaris Daerah Drs. H. Ambok Tuo MM dalam sambutanya berharap sosialisasi RP3KP ini dapat di inflenmentasikan dengan baik
Maksud dan Tujuan diadakan nya sosialisasi ini adalah untuk mendorong penyusunan RP3KP agar penyelagaran Pembangunan dan Pengembangan PKP di Daerah terencana, terarah dan terpadu dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang.
Hadir dalam acara Sosialisasi ini, Para Kepala OPD, Para Camat, para Kabag di Lingkup Setda Tanjab Barat serta tamu undangan lainya.(HMS).
Tinggalkan Balasan