SEKDA BUKA FASILITASI PENGUATAN KAPASITAS BPD TH. 2014
KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat diwakili Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat Drs. H. Mukhlis, M.Si membuka secara resmi kegiatan fasilitasi penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tahun 2014, senin (22/9) di Aula Hotel Masa Kini Jl. Kihajar Dewantara Ka. Tungkal.
Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Sekda H. Mukhlis, menyampaikan tahun 2014 ini adalah babak baru dalam peraturan perundang – undangan mengenai desa, dengan disahkannya Undang – Undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, dan Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang desa, serta akan diatur dalam Peraturan Menteri, Perda dan petunjuk teknis lainnya“ untuk itu, saya minta kepada para peserta agar serius, mengikuti kegiatan penguatan kapasitas BPD ini,” ujar Sekda H. Mukhlis.
Ditegaskan Sekda, BPD memiliki peran sangat strategis, dalam membantu kelangsungan Pemerintah di Desa, menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi dan mengontrol program – program desa sesuai yang telah ditetapkan dan aturan yang berlaku, agar terwujud pemerintahan dan masyarakat desa yang maju, adil, sejahtera, profesional dan demokratis.
“ kita sedang membentuk jejaring komunikasi sampai ketingkat RT dan program para Kepala SKPD menginap sehari di desa, dimana diharapkan dapat menampung Aspirasi masyarakat desa,” kata Sekda.
Disamping itu, Kabag Pemdes Drs. Agoes Mamun selaku panitia pelaksana dalam laporannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan fasilitasi penguatan kapasitas BPD se – Kab. Tanjabbar bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para anggota BPD.
Dikatakan Kabag Pemdes, fasilitasi penguatan kapasitas BPD akan berlangsung selama 10 hari, dari tgl 21 september – 01 oktober mendatang, yang kita laksanakan dalam Tiga Angkatan, yaitu Angkatan I dari tgl 21 – 24 september, Angkatan II dari tgl 24 – 27 sept dan Angkatan III dari tgl 28 sept – 01 oktober. “ peserta perwakilan dari masing – masing anggota BPD sekab. Tanjabbar, ada sebanyak 114 orang dan setiap yang mengikuti kegiatan ini diberikan sertifikat,” katanya.
Selanjutnya, Peserta akan diberikan materi pembekalan seputar kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang desa dari Asisten Pemerintahan, kewenangan dan kelembagaan desa oleh Kabag Pemdes, produk hukum desa dari Kabag Hukum, kemudian Keuangan dan kekayaan desa dari kasubbag pengelolaan kekayaan desa serta penataan wilayah dan perencanaan pembangunan desa dari kasubbag tata pemerintahan desa Setda Tanjab Barat,” jelas Agoes.
Tinggalkan Balasan