Rasulullah Juga Memakai Cincin

Oleh Abd.Mukti,S.Ag
    KEINDAHAN dan kemolekan batu akik benar-benar telah menghipnotis masyarakat Tanah Air termasuk masyarakat Provinsi Jambi. Tanpa mengenal  status sosial, baik tua-muda, laki-laki perempuan, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya terkena ‘demam’  cincin dari batu akik itu. Jari-jari manis masyarakat kini sudah hampir semuanya terselip cincin. Siapa yang jarinya tidak memakai cincin, maka itu jari monyet, kata mereka.
     Tak heran jika di banyak daerah diadakan lomba atau kontes cincin batu akik. Dari berbagai jenis asesoris dari perut bumi ini dilombakan.Pengunjungnya pun cukup meriah seperti layaknya pasar. Dan panitianya bukan saja dari para aktifis perkumpulan batu akik, tapi juga dikomandani oleh Pemda setempat.
     Empat belas abad yang lalu,Baginda Rasulullah SAW juga memakai cincin. Tapi, cincinnya tidak sekedar berfungsi sebagai perhiasan yang dipakai di jari manis tangan Rasul, tapi juga berfungsi sebagai stempel surat yang dikirim kepada orang ‘ajam (non Arab). Di cincinnya  itu ada tertulis lafadz  “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”.
Beberapa hadis tentang cincin Rasulullah SAW
     Dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
     Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
     Ibnu Umar meriwayatkan bahwa,”Sesungguhnya Nabi SAW menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya” ( HR. At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,Shahih)
     Cincin Rasulullah yang biasa digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.
     Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah SAW hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) Sahahabat Nabi  ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.
     Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata ,”Sesungguhnya Nabi SAW mengenakan cincinya di (tangan) kanannya”. ( HR. At Tirmidzi, Shahih). Makna hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Rasulullah juga mengenakan cincin di jari kelingking. Karena itu menurut Imam Ahmad bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.
    Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa  Al Hasan dan Al Husain (cucu Rasul) kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini Hasan Shahih.
     Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah SAW mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan kanan. (HR.Muslim)
     Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa memakai  cincin di jari tangan kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah memakainya di bagian kanan. (lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 103-114).
 Syirik
     Salah satu hal prinsip yang perlu mendapat perhatian bagi setiap pemakai cincin adalah bahwa cincin itu adalah untuk perhiasan. jangan sekali-kali menganggap atau berkeyakinan bahwa cincin yang dipakainya itu mempunyai ‘magic’ atau kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan serta dapat menolak madharat atau bala’. Hal ini dapat menjerumuskan pemakainya dalam kesyirikan, satu dosa besar yang tak terampuni oleh Allah SWT. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS.An-Nisa : 48).
 Cincin Emas Haram Bagi Laki-Laki
     Walau kita termasuk orang yang hobi memakai cincin, jangan sekali-kali kaum lelaki memakai cincin dari emas. Sahabat Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)
     Ibnu Abbas ra, juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda, “Kalian sengaja mengambil sebongkah bara api neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”
     Setelah Rasulullah SAW pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah SAW telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).
     Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Haram Pemborosan
    Pemborosan artinya membelanjakan harta, atau membeli sesuatu tanpa dipikirkan kegunaanya. Termasuk dalam hal membeli cincin yang akan dipakainya. Harganya sangat mahal, mungkin ratusan juta dan bahkan milyaran rupiah. Ini tentu masuk dalam kategori pemborosan. Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang boros. Pemboros-pemboros sudah dicap oleh Allah sebagai teman setan. Jadi orang-orang yang boros kelakuannya sama dengan setan dan cocok menjadi teman setan.
   Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita untuk tidak boros. Mulai dari pakaian yang dipakainya, hartanya dan lain sebagainya. Nabi Muhammad SAW tidak pernah boros bahkan memanfaatkan apa-apa yang masih bisa digunakan.
     Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang dhu’afa di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Allah SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak atau hancur.”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan”.(QS.Al-Isra : 26-27).
                                                Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *