PENYERAHAN SK BUPATI KEPADA ANGGOTA POKJA PENGADAAN BARANG/JASA DAN PENGURUS ULP
Kuala Tungkal – Pengadaan Barang/Jasa dalam kegiatan pembangunan di pemerintah memiliki porsi yang cukup besar, baik dilihat dari besaran porsi anggarannya maupun dari banyaknya kasus pengadaan yang terjadi.
Untuk itu pengetahuan, profesionalisme dan kepatuhan untuk mempedomani semua aturan tersebut dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa mutlak diperlukan.
Demikian dikatakan Sekda Tanjab Barat Mukhlis saat membacakan sambutan tertulis Wakil Bupati Tanjab Barat pada acara penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tanjung Jabung Barat pada acara penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tanjung Jabung Barat kepada anggota pokja pengadaan barang/jasa dan pengurus ULP di aula balai pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis 17 April 2014.
Ditambahkan Mukhlis berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mulai diberlakukan sejak 1 agustus 2012, bertujuan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan berlaku adil pada semua pihak atau tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penyerahan SK Bupati ini dihadiri para staf ahli , para asisten, kepala SKPD, para camat, dan Kepala Bagian Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta para tamu undangan.
Pembuat Berita : MUHAMMAD NASRULLAH
Tinggalkan Balasan