PARIPURNA PENJELASAN RANPERDA INISIATIF TENTANG HAK DAN KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT
KUALA TUNGKAL – DPRD Tanjab Barat menggelar Rapat Paripurnna Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat Tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat, Senin (17/7/17).
Rapat paripurna pertama ini dihadiri Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Dandim 0419/Tanjab Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH, Ketua PA Drs. H. Muhammad Dongan, Sekdakab Drs. H. Ambok Tuo, Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD dan 33 anggota DPRD Tanjab Barat.
Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM saat membuka rapat paripurna, memberikan gambaran umum tentang Pokok-pokok isi dari Ranperda tersebut. Ranperda ini adalah amanat dari Pasal 29 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya, Aziz Rohman selaku Ketua Bapemperda dalam penjelasannya memaparkan, bahwa Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat merupakan inisiatif legislatif. Guna memenuhi ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 yang mengamanatkan pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditetapkan melalui Perda.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29, selambat-lambatnya tiga bulan setelah PP itu diundangkan, pemerintah daerah harus telah menerbitkan perda tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota.
Karena itu, Bapemperda DPRD Tanjab Barat sebagai bagian dari alat kelengkapan dewan berfungsi membentuk perda, dengan gerak cepat menginisisi dan selanjutnya menyusun ranperda tersebut. Sebab keterlambatan atas penerbitan perda dimaksud akan menimbulkan konsekuensi hukum yakni, terjadinya kekosongan hukum atas hak keuangan pimpinan dan anggota.
Lebih lanjut papar Politisi PKS itu, substansi terpenting dari ranperda itu adalah bahwa pengaturan Hak Keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan tidak membebani keuangan daerah sehingga program dan kegiatan pembangunan tetap dapat dijalankan.
Kemudian, pihaknya berharap mendapatkan tanggapan yang bagus dari Pemerintah Kabupaten, dan segera akan dibahas pada Masa Sidang berikutnya.
Rapat akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 tentang tanggapan Bupati Tanjung Jabung Barat, terhadap Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD Tanjab Barat Tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat dimaksud.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan