PANWASLU TANJABBAR BUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASCAM
KUALA TUNGKAL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjabbar resmi membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pembukaan dan pengambilan formulir pendaftaran calon peserta anggota Panwas Kecamatan dilakukan selama sepekat dari tanggal 22 s/d 29 September 2017.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Hadi Siswa, S.Pd.I, Rabu pagi (20/9/17).
Dalam Penguman Resmi Pendaftaran Nomor 011/PANWASLU.TJB/POKJA.PK/IX/2017 tanggal 18 September 2017 itu disebutkan persyaratan utama minimal lulusan SMA atau sederajat dengan usia minimal 25 tahun dan tak sebagai pengurus atau anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak menduduki jabatan baik PNS atau pemerintahan lainnya.
Hadi menjelaskan, pihaknya bakal merekrut total sebanyak 39 Panwascam untuk mengisi Panwas di 13 Kecamatan dalam Kabupaten Tanjabbar.
“Tiga anggota Panwasca untuk satu kecamatan,” katanya.
Adapun kelengkapan berkas seperti, fotocopy KTP, Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar serta mengisi surat pernyataan bermaterai.
Lanjut Hadi menegaskan, dari beberapa syarat di atas, pihaknya mengutamakan sosok Panwascam yang punya integritas, berkepribadian baik, dan netralitas terjaga.
Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Panwaslu Jalan Prof. Dr. Sri Sudewi MS SH No 61 RT 09, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, HP 0812 7304 971, WA 0811 745 4341, setiap jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan