MELALUI BAPPEDA PEMKAB TANJAB BARAT TERAPKAN APLIKASI E-MUSRENBANG
KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mulai menerapkan aplikasi e-musrenbang dalam pembahasan Musrenang 2019 mendatang.
Ir. H. Firdaus Khatab, MM, Kepala Bappeda Tanjab Barat, mengatakan aplikasi perencanaan berupa aplikasi (online) yang dibangun Bappeda itu untuk mendukung upaya sinergi perencanaan antara desa/kelurahan, kecamatan dan pemerintah Kabupaten secara efektif, efisien, transparan dan akntabel.
“Aplikasi e-musrenbang ini lebih transparan sehingga memberikan kepastian terhadap tindaklanjut dari usulan-usulan masyarakat tersebut,” ujarnya, Sabtu (06/01/18).
Firdaus Khatab menjelaskan Musrenbang 2019 yang dilaksanakan tahun ini merupakan tahun ketiga penjabaran dari RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2016-2021.
Terkait pelaksanaan musrenbang 2019 akan dimulai Januari ini untuk tingkal Desa/Kelurahan, Februari tingkat Kecamatan, dan sekitar pertengahan Maret musren tingkat Kabupaten (RKPD).
“Untuk musrenbang tingkal desa dilaksanakan di Kantor Camat, mengingat keterbatasan akses jaringan internet untuk aplolasi e-musrenbang,” katanya.
Untuk kelancaran, lanjut Firdaus, sebelum pelaksanaan musrenbang dengan sistem aplikasi ini. Pihaknya, Bappeda terlebih dahulu melakukan sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi tersebut di tiap Kecamatan mulai 9 sd 16 Januari ini.
Sosialisasi dimaksudkan agar Operator sistem dari desa/kelurahan, kecamatan serta seluruh SKPD terampil menjalankan aplikasi tersebut seperti mengimput usulan sesuai kewenangannya masing-masing dengan account dan password yang sudah diberikan oleh admin utama (Bappeda).
Keuntungan memanfaatkan aplikasi tersebut kata dia, yaitu sekali input menghasilkan berbagai output dokumen dan informasi eksekutif, proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah berjalan secara efektif, efisien dan transparan serta dapat diakses melalui alamat : musrenbang.tanjabbarkab.go.id
“Dengan sistem aplikasi e-musrenbang ini pula secara real time usulan program/kegiatan dapat diterima oleh Bappeda dan SKPD pengampu program. Serta tidak ada lagi usulan yang muncul tanpa diinput melalui sistem tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” timpalnya.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan