INI TANGGAPAN BUPATI TERKAIT PERUSAHAAN TAK PASANG PAPAN MERK

KUALA TUNGKAL – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau anak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di sepanjang jalan lintas Timur Kuala Tungkal-Jambi dri Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Bram Itam hingga ke Kecamatan Betara. Dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha perkebunan pengelolaan pinang dan lain-lain.

Bahkan Bupati Tanjabbar DR. Ir. H. Safrial, MS dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (18/7/17) tak menampik hal itu. Diakui Bupati, seharusnya memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.

Menurut Safrial, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya kemarin di gedung DPRD Tanjab Barat.

Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan apakan mereka telah menyalahi aturan, namun Safrial menegaskan dinas terkait himbauan tersebut akan secepatnya diberikan. Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retrebusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO.

“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudia bendera merah putih,” ujar Safrial.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *