INI LANGKAH MENKOMINFO USAI TERIMA FATWA MUAMALAH MEDIA SOSIAL

Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.  “Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan, red) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore.

Langkah itu, menurut Menteri Rudiantara dilakukan agar jagad media sosial di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. “Hari ini saya menerima Fatwa MUI tentang bermedia sosial, bagaimana bermedia sosial sebaiknya bagi umat Islam. Justru ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu, silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan dalam hal bagaimana bersama-sama dengan MUI menyosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni konten-konten yang negatif,” jelasnya.

Rudiantara memaparkan banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah yang akan diambil kementeriannya. “Hari ini kita sebetulnya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar daripada 111 juta. 75℅ masyarakat Indonesia menggunakan medsos” jelasnya.

Mengenai penggunaannya, menurut Menteri Kominfo pada dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan yang lain. “Sejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali” jelas Rudiantara.

Selanjutnya, Menteri Kominfo mengharapkan kerjasama dari MUI untuk pelaksanaan di lapangan. “Tentunya yang paling bisa menafsirkan fatwa MUI adalah teman-teman dari MUI jadi kami akan datang kembali untuk meminta bantuan teman-teman MUI untuk menafsirkan bagaimana aplikasinya di lapangan,” tambahnya.

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut bermula dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos yang tidak hanya positif tapi negatif. “Disitu ada manfaat tapi ada dosa,” katanya saat menjelaskan manfaat medsos.

Ma’ruf Amin juga menilai momentum bulan ramadhan menjadi tepat untuk munculkan fatwa mengenai muamalah di media sosial. “Dipilihnya bulan ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk kita menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik. Jangan (sampai media sosial, red) berisi berita bohong kemudian pornografi kemudian jangan mengarah kepada kebencian atau permusuhan,” tuturnya.

Menurut Ketua MUI, fatwa muamalah melalui media sosial ditujukan pula agar penggunaan media itu tidak menimbulkan bahaya. “Kebencian dan permusuhan itu malah marak melalui medsos ini. Jadi pengunaan medsos dengan merusak menimbulkan bahaya. Bahaya itu harus dihilangkan maka kami mengeluarkan fatwa bermuamalah medsos. Karena kita tidak mungkin menghindari medsos ini tapi bagaimana menggunakan medsos,” jelasnya.


Sumber : Biro Humas Kementrian Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *